Ferdy Sambo Makan Korban Polisi Lagi, Korban ke-16 di Kasus Brigadir J Divonis Satu Tahun

Ferdy Sambo Makan Korban Polisi Lagi, Korban ke-16 di Kasus Brigadir J Divonis Satu Tahun

Kombes Pol Murbani Budi Pitono divonis demosi satu tahun oleh Sidang KKEP-ist-net

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kasus penembakan Brigadir dengan dalang Ferdy Sambo makan korban anggota polisi lagi.

Korban ke-16 Ferdy Sambo dalam kasus Brigadir J adalah Kombes Pol Murbani Budi Pitono.

Mantan  mantan Kepala Bagian Rencana Administrasi (Kabag Renmin) Divisi Profesi dan Pengamanan (DivPropam) Polri itu divonis satu tahun oleh Pimpinan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

BACA JUGA:Kasus Sambo P21, Ini Harapan Ibu dan Kekasih Brigadir J dalam Persidangan

BACA JUGA:Eks Rekan di KPK Heran, Febri Diansyah Dengan Enteng Pilih Bela Keluarga Sambo Padahal Hotman Paris Saja Nolak

BACA JUGA:Ipda Arsyad Daiva Gunawan yang Terlibat Kasus Brigadir J Ternyata Anak Anggota DPR dari Gerindra

Hasil sidang KKEP terhadap Kombes Murbani dalam kasus Brigadir J disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan. 

"Putusan hasil sidang komisi kode etik Kombes Pol. MBP dikenakan sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama satu tahun semenjak dimutasi ke Yanma Polri," katanya, Kamis, 29 September 2022.

Diungkapkannya, pimpinan sidang menyatakan Kombes Pol. Murbani Budi Pitono melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf c dan Pasal 6 ayat (2) huruf b Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

BACA JUGA:Tak Butuh Waktu Lama, Aipda Rudi Suryanto Si Penembak Polisi Langsung Dipecat

BACA JUGA:Buntut Kasus Brigadir J, Sidang Etik Iptu Hardista Hadirkan 6 Saksi

BACA JUGA:Manuver Sambo Tak Ingin di Pecat dari Polri, Gugat Hasil Sidang Etik ke PTUN

"Wujud perbuatannya ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," ucapnya.

Selain dijatuhkan sanksi demosi selama satu tahun, pimpinan sidang KKEP juga memutuskan perbuatan Kombes Pol. Murbani Budi Pitono sebagai perbuatan tercela sehingga dijatuhi sanksi etik. Lalu diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri serta pihak yang dirugikan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: