Kapolda Metro Jaya Gak Tahu Sepak Terjang AKBP Jerry Siagian? Pengamat ISESS: Tegakkan Perkap Waskat 2022

Kapolda Metro Jaya Gak Tahu Sepak Terjang AKBP Jerry Siagian? Pengamat ISESS: Tegakkan Perkap Waskat 2022

AKBP Jerry Raymond Siagian -POLRI TV RADIO -Youtube

JAKARTA, FIN.CO.ID - Tiga Kapolda yang sempat disebut-sebut ikut mengamankan skenario Ferdy Sambo dinyatakan tidak terlibat.

Penegasan itu disampaikan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. 

BACA JUGA:Tiga Kapolda Clear and Clean

Tiga kapolda tersebut adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta dan Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.

Menanggapi penjelasan Kapolri itu, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto tidak yakin jika Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran tidak tahu peran anak buahnya. Yaitu AKBP Jerry Raymond Siagian dalam kasus skenario Ferdy Sambo. 

Mantan Wadirreskrimum Polda Metro Jaya tersebut diyakini bekerja sesuai arahan. 

"Tindakan yang dilakukan Jerry dalam penanganan laporan polisi soal ancaman pembunuhan dan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi tidak mungkin tanpa instruksi atasannya. Apalagi terkait kasus pembunuhan yang terjadi di rumah Kadiv Propam," kata Bambang dalam keterangan tertulis, pada Sabtu, 1 Oktober 2022.

BACA JUGA:3 Kapolda Diduga 'Bantu Amankan' Ferdy Sambo: Polda Metro, Polda Jatim dan Polda Sumut

Diketahui, Jerry Siagian menindaklanjuti dua laporan polisi. Yaitu , dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi dengan LP Nomor 1603/B/VII/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan pada 9 Juli 2022. 

Satunya lagi, LP Nomor 368/A/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan tentang dugaan percobaan pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 juncto Pasal 53 KUHP dengan pelapor Briptu Marten Gabe, korban Bharada Richard Eliezer dan terlapor Yosua atau Brigadir J.

Jerry punya peran cukup signifikan dalam upaya mengamankan skenario Ferdy Sambo.

Terbukti, Jerry Siagian dalam sidang kode etik dihukum PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat). 

BACA JUGA:3 Kapolda 'Amankan' Ferdy Sambo, Eks Kabareskrim Ito Sumardi: Harus Ada Bukti dan Bisa Dipertanggungjawabkan

Bambang menyayangkan jika Kapolda Metro Jaya tak mengetahui sepak terjang bawahannya itu. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: