Terbukti Mencemarkan Lingkungan, Perusahaan Keramik di Kabupaten Bekasi Kena Sanksi
PT. Saranagriya Lestari Kemarik diberikan sanksi setelah terbukti mencemarkan lingkungan di kawasan Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat.--
Dalam keputusannya, perusahaan itu telah melanggar Pasal 100 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Manajemen perusahaan juga diminta untuk melakukan perbaikan, di sistem pengelolaan limbah beserta izin-iziin yang lainnya.
Sumber: