Terbukti Mencemarkan Lingkungan, Perusahaan Keramik di Kabupaten Bekasi Kena Sanksi

Terbukti Mencemarkan Lingkungan, Perusahaan Keramik di Kabupaten Bekasi Kena Sanksi

PT. Saranagriya Lestari Kemarik diberikan sanksi setelah terbukti mencemarkan lingkungan di kawasan Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat.--

Dalam keputusannya, perusahaan itu telah melanggar Pasal 100 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Manajemen perusahaan juga diminta untuk melakukan perbaikan, di sistem pengelolaan limbah beserta izin-iziin yang lainnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: