Terbukti Mencemarkan Lingkungan, Perusahaan Keramik di Kabupaten Bekasi Kena Sanksi

Terbukti Mencemarkan Lingkungan, Perusahaan Keramik di Kabupaten Bekasi Kena Sanksi

PT. Saranagriya Lestari Kemarik diberikan sanksi setelah terbukti mencemarkan lingkungan di kawasan Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat.--

BEKASI, FIN.CO.ID - PT. Saranagriya Lestari Kemarik diberikan sanksi oleh Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan setelah terbukti mencemarkan lingkungan di kawasan Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat.

Pencemaran lingkungan tersebut berawal dari laporan warga yang menginfokan bahwa ada perusahaan yang memproduksi keramik beserta genteng dan menghasilkan polusi di udara dan sungai.

BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang Serahkan Santunan ke Ahli Waris Rp400 Juta Lebih

Dani Ramdan menjelaskan, prosesnya sudah berjalan dari beberapa bulan sebelumnya dan sudah di periksa Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

"Prosesnya sendiri sudah berjalan sejak tiga bulan yang lalu, ada laporan juga dari masyarakat dan langsung dicek oleh DLH Kabupaten Bekasi," ungkap Dani Ramdan, Rabu 28 September 2022.

Dari pemeriksaan di lapangan, perusahaan keramik itu menyebabkan dampak pencemaran kategori menengah hingga tinggi.

Dari hasil temuan itu, Pemkab Bekasi serta jajaran terkait lainnya melakukan koordinasi laporan dengan DLH Jawa Barat.

BACA JUGA:Lewat Medsos, Pria di Bogor Tampung Wanita Hamil Tak Bersuami, Ujung-ujungnya Bayi Dijual

"Risiko dampak lingkungan ternyata menengah tinggi, kewenangannya ada di Pemprov Jabar, maka kami laporkan ke DLH Pemprov Jabar," ungkapnya.

Setelah ditindak lanjut dan mendapat respon, pihaknya telah memutuskan 13 item pelanggaran dari aspek pengelolaan terutama limbah cair dan udara.

Lanjutnya Dani Ramdan menerangkan, terdapat pelanggaran dalam proses pembuangan limbah hasil sisa produksi.

Terdapat bahan berbahaya dan Beracun (B3), dalam proses produksi limbah sehingga pembuangan limbah harus dilakukan sesuai peraturan.

BACA JUGA:Khusus Warga Tangerang, Ini Jadwal Layanan Keliling Polrestro Tangerang, Bikin SKCK SIM dan SPKT

"Keramik itu ada proses pencampuran kimia di situ ada di antaranya B3. Di situ penanganannya ternyata tidak sesuai dengan prosedur dan UU," ucapnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: