Istri Ferdy Sambo Gandeng Febri Diansyah Jadi Pengacara, Dedek Prayudi: Saya Kecewa

Istri Ferdy Sambo Gandeng Febri Diansyah Jadi Pengacara, Dedek Prayudi: Saya Kecewa

Eks Jubir PSI Dedek Prayudi.--Twitter/@Uki23

"Setelah saya pelajari perkaranya dan bertemu dengan Bu Puri, saya sampaikan kalau pun menjadi pengacaranya saya akan sampaikan secara objektif," ujarnya.

Febri mengatakan, dirinya sebagai advokat akan melakukan pedampingan hukum secara objektif dan faktual. 

"Jadi sebagai advokat saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif dan faktual. Informasi lebih lanjut saya akan sampaikan pada konferensi pers sore ini," sambung Febri.

Putri Candrawathi kini telah menjadi tersangka kasus kematian Brigadir J di kediaman Ferdy Sambo di Duren Tiga Jakarta Selatan. 

Selain Putri, juga sang suami, Ferdi Sambo menjadi tersangka bersama dengan 3  mantan anak buahnya. Yakni Bharada E, Brigadir RR dan asisten pribadi KM. 

BACA JUGA:Febri Diansyah Minta KPK untuk Jujur Jika Tidak Mampu Tangkap Harun Masiku

Putri dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. 

Meskipun menjadi tersangka, Putri Candrawathi tidak ditahan oleh Mabes Polri seperti para tersangka lainnya. Tim penyidik beralasan, Putri masih memiliki anak kecil yang perlu didampingi.

Rencananya dalam pekan ini, bekas para tersangka diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses persidangan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: