Kabar Tiga Kapolda Terlibat Kasus Sambogate, Ketegasan Kapolri Dinanti

Kabar Tiga Kapolda Terlibat Kasus Sambogate, Ketegasan Kapolri Dinanti

Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta, Ferdy Sambo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. -dok-

Saat ini, lanjut Dedi, tim penyidik masih fokus melengkapi berkas lima tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. 

Yaitu Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.  

(BACA JUGA:Adegan Mesra Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Dianggap Tak Pantas, Ini Alasan Irma Hutabarat)

"Tim sidik saat ini masih berfokus terkait masalah penuntasan lima berkas perkara yang sudah P19 oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum). Nanti jika sudah ada perkembangan akan disampaika lagi," papar Dedi. 

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam sidang kode etik, Irjen Ferdy Sambo telah dinyatakan melakukan perbuatan tercela. 

Sidang etik memutuskan PTHD terhadap Ferdy Sambo sebagai anggota Polri. 

Selain Ferdy Sambo, Mabes Polri telah menetapkan istrinya Putri Candrawathi sebagai sebagai tersangka. 

(BACA JUGA:Ketika Ferdy Sambo Bela Brigjen Hendra Kurniawan dari Balik Jeruji Besi)

Putri Candrawathi diduga kuat mengetahui dan berada di TKP saat Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas dibunuh.

Putri Candrawathi dijerat Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP jo pasal 55 dan 56 KUHP.   

"Pada hari ini, saudari PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka," kata Irwasum Mabes Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 19 Agustus 2022. 

Sebelumnya, Irjen Pol Ferdy Sambo telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 9 Agustus 2022 malam.

(BACA JUGA:Dugaan Pelecehan Seksual Istri Ferdy Sambo, Mantan Kabareskrim Polri Nilai Kasus Makin Gaduh)

Mantan Kadiv Propam Polri itu diduga kuat terlibat kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas di kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu. 

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyebut Ferdy Sambo yang memerintahkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk menembak Brigadir J. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: