Ketika Ferdy Sambo Bela Brigjen Hendra Kurniawan dari Balik Jeruji Besi

Ketika Ferdy Sambo Bela Brigjen Hendra Kurniawan dari Balik Jeruji Besi

Ferdy Sambo saat jalani sidang kode etik di Mabes Polri--

JAKARTA, FIN.CO.ID- Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo membela rekannya Brigjen Hendra Kurniawan yang ikut jadi tersangka  obstruction of justice di kasus Brigadir J. 

Melalui sepucuk surat yang ditulis dengan tulisan tangannya, Ferdy Sambo membela Hendra Kurniawan. 

Surat itu diunggah oleh Istri Hendra Kurniawan lewat fitur Storie Instagram-nya, pada Jumat 3 September 2022. Ferdy Sambo menyebut bahwa Hendra Kurniawan. 

(BACA JUGA:Dugaan Pelecehan Seksual Istri Ferdy Sambo, Mantan Kabareskrim Polri Nilai Kasus Makin Gaduh)

(BACA JUGA:Terungkap! Jefri Nichol Bongkar Kelakuan Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Klub Malam)

"Dalam hal ini perlu saya tegaskan bahwa tidak ada keterlibatan BJP Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria, Terkait pengerusakan DVR CCTV pos satpam Duren Tiga," kata Ferdy Sambo lewat surat tersebut. 

Hal tersebut membuat Istri Hendra Kurniawan, Seali Syah geram. Melalu keterangan unggahannya di akun @sealisyah, dia bilang Suaminya didiskriminasi okeh oknum-oknum di Polri. 

"BJP Hendra kurniawan dikriminalisasi oleh oknum-oknum di institusi mulai dari hoax ikut mengantar jenazah dan melarang buka peti hingga dikriminalisasi terkait cctv," tulis Seali Syah.

(BACA JUGA:Termasuk Ferdy Sambo, Ini 7 Daftar Nama Tersangka Obstruction of justice)

(BACA JUGA:Terungkap! Hotman Paris Tolak Tangani Kasus Ferdy Sambo, Alasannya Bikin Mengejutkan)

"Apakah yang membuat 'oknum-oknum' tersebut melakukan ini semua? Seberapa banyak borok mereka yang disimpan oleh BJP Hendra Kurniawan selama berdinas balasan tahun di Biro Paminal hingga diskriminasi agar berdiam di Mako Brimob dan dibungkam," sambungnya.

Mengenai hal tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa tersangka mempunyai hak untuk mengingkari sangkaan.

Orang terdakwa, tersangka sekalipun, sesuai Pasal 66, dia punya hak untuk mengingkar,” ujar Irjen Dedi kepada wartawan, Jumat 2 September 2022.

Dedi menambahkan, keputusan bersalah atau tidaknya status hukum seseorang ditentukan di tangan hakim pengadilan. Hakim akan membuat penilaian dan keputusan berdasarkan fakta yang dihadirkan di persidangan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: