Dugaan Pelecehan Seksual Istri Ferdy Sambo, Mantan Kabareskrim Polri Nilai Kasus Makin Gaduh

Dugaan Pelecehan Seksual Istri Ferdy Sambo, Mantan Kabareskrim Polri Nilai Kasus Makin Gaduh

Komnas HAM Tampilkan rekaman video Ferdy Sambo panggil para ajudanya-@indonesia-tangkapan layar tik-tok

JAKARTA, FIN.CO.ID - Rekomendasi Komnas HAM terkait dugaan pelecehan seksual kepada Putri Candrawati, 

istri Ferdy Sambo dinilai sejumlah kalangan sebagai sesuatu yang tidak benar.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pun menegaskan bahwa hal itu tidak dibenarkan.

(BACA JUGA:Surat Ferdy Sambo Sebut Brigjen Hendra Kurniawan Tak Terlibat Perusakan CCTV, Polri: Dia Punya Hak Ingkar)

Bahkan, mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji beranggapan isi dari rekomendasi tersebut tidak memiliki bukti kuat.

"Ternyata hanya ada keterangan saksi. Keterangan saksi tersebut, 1.000 keterangan tak ada artinya," ujar Susno.

Karena itu, Susno menyarankan agar Komnas HAM tudak dengar 'bisik-bisik tetangga' terkait pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi di Magelang.

Terlebih lagi, sambung dia, dalam kasus tersebut tidak ada penganiayaan.

(BACA JUGA:Mantan Pengacara Bharada E, Deolipa Dipolisikan, Tuduhannya Penodaan Agama)

(BACA JUGA:Bharada E Buka-Bukaan, Mantan Napi Cemburu, Putri Candrawati Masih Hirup Udara Bebas)

Kalaupun terdapat kesimpulan oleh dokter, tegas Susno, hal itu bisa dikatakan ngawur.

Sebab, dokter tidak berhak untuk membuat keseimpulan.

Susno meminta agar Komnas HAM tidak masuk ke penyidikan yang bukan merupakan ranahnya.

Di sisi lain, Akhyar Salim yang merupakan Ahli Hukum Pidana menyatakan, jika melaporkan orang yang telah meninggal, maka hak penuntut gugur.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Darul Fatah

Tentang Penulis

Sumber: