Waduh! Hasnaeni 'Wanita Emas' Gunakan Rp 16 Miliar untuk Kepentingan Pribadi, Ini Kata Kejagung

Waduh! Hasnaeni 'Wanita Emas' Gunakan Rp 16 Miliar untuk Kepentingan Pribadi, Ini Kata Kejagung

Hasnaeni Wanita Emas--PMJ news

"Adapun penanganan dari perkara ini berhasil kita kembangkan adanya indikasi penerbitan SCF yang didasarkan pada invoice fiktif pada PT Waskita Karya senilai kurang lebih Rp 2 triliun. Dan kasus ini sedang kita dalami. Untuk pengembangannya nanti mohon bisa ditunggu," tandasnya.

(BACA JUGA:Eks Wali Kota Ambon Segera Jadi Terdakwa Korupsi di Persidangan)

Kejagung membeberkan peran Hasnaeni "Wanita emas' dalam praktek korupsinya.

1. Menjanjikan pekerjaan di proyek tol Semarang- Demak dan bersama AW menandatangani Sureat Perinta Kerja (SPK) NomorL 003/M3-spk/XII/2019 tanggal 18 Desember 2019. Tetapi tidak dijalankan.

2. Memerintahkan staf untuk buat dokumen penagihan fiktif atas material batu split yang tidak pernah dikirimkan ke BP Lalang dan BP Tebing Tinggi.

3. Menerima aliran uang dari PT Waskita Beton Precast, TBK atas kontrak pengadaan fiktir material batu split sebesar Rp 16.844.363.402.

Hasnaeni dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(BACA JUGA: Korupsi Pengadaan Makan dan Minum Santri Penghafal Al Quran, Empat Orang Ditetapkan Tersangka)

Histeris Saat Menggunakan Rompi Tahanan

Usai pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka, Hasnaeni dibawa ke mobil tahanan menggunakan kursi roda untuk ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. 

Bagian tangannya terdapat tali menyerupai tali infus. Dia juga mengenakan baju tidur dibalut rompi tahanana Kejagung bertulisan 'Pidsus Kejaksaan Agung Republik Indonesia' bernomor 07.

Hasnaeni berteriak histeris menolak dimasukkan ke dalam mobil, serta berupaya menghindari kamera dengan menutup wajahnya dengan selendang yang dibawanya.

Hasnaeni pernah diperiksa sebagai saksi perkara tersebut pada Rabu (31/8) lalu. Ia dijuluki wanita emas karena mendirikan Partai Era Masyarakat Sejahtera atau disingkat Partai Emas.

(BACA JUGA:Polisi Pastikan Mayat yang Hangus Terbakar di Semarang adalah ASN Saksi Kasus Korupsi)

Dalam kasus ini, ia disangkakan dengan Pasal 2, Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: