Novel Baswedan Ungkap Pernyataan Tak Terduga Tahu KPK OTT Hakim Agung
Mantan penyidik KPK Novel Baswedan.-Screenshot YouTube/Novel Baswedan-
Sementara sebagai penerima, tersangka SD, DY, ETP, MH, RD, dan AB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selamat atas keberhasilan kawan2 penyelidik KPK melakukan OTT thd Hakim Agung.
Saya tahu ini tdk mudah, apalagi ditengah pimpinan KPK yg tampak tdk antusias memberantas korupsi.
Semoga penindakan ini bisa berdampak baik dan menjadi jalan perbaikan. — novel baswedan (@nazaqistsha) September 22, 2022
Sumber: