KPK Amankan Sejumlah Uang Dolar Singapura dari OTT Pengurusan Perkara di MA

KPK Amankan Sejumlah Uang Dolar Singapura dari OTT Pengurusan Perkara di MA

Tim KPK. (Ilustrasi) --

JAKARTA, FIN.CO.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang berjumlah 205 dolar Singapura dan Rp50 juta dari operasi tangkap tangan (OTT). 

OTT dilakukan terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang digelar pada Rabu dan Kamis 23 Sepember 2022.

"Adapun jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar 205.000 dolar Singapura dan Rp50 juta," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat dini hari 23 September 2022.

(BACA JUGA:Terungkap, Ternyata yang Di-OTT KPK di Semarang Seorang Pengacara)

(BACA JUGA:Sebut Hakim Agung Kena OTT, KPK Minta Maaf)

Firli mengatakan, uang tersebut awalnya diserahkan oleh pengacara bernama Eko Suparno kepada PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria yang jadi representasi Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati. 

Diduga uang tersebut berkaitan dengan pengurusan perkara.

Firli menjelaskan dalam OTT tersebut, tim KPK mengamankan delapan orang pada Rabu 21 September sekitar pukul 15.30 WIB di wilayah Jakarta dan Semarang, Jawa Tengah.

Delapan orang tersebut, yaitu PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY), PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH), Panitera MA Edi Wibowo (EW), PNS MA Albasri (AB), PNS MA Elly Tri (EL), PNS MA Nurmanto Akmal (NA), Yosep Parera (YP) selaku pengacara, dan Eko Suparno (ES) selaku pengacara.

(BACA JUGA:Hakim Agung Di-OTT KPK, Komisi Yudisial Langsung Bikin Pernyataan )

(BACA JUGA:Kasus Suap Mahkamah Agung, KPK: Harusnya Pilar Keadilan, Ternyata Menjualnya dengan Uang)

Lebih lanjut, Firli menjelaskan sebagai tindak lanjuti pengaduan dan laporan masyarakat, KPK menerima informasi dugaan adanya penyerahan sejumlah uang kepada hakim atau yang mewakilinya terkait penanganan perkara di MA.

Berikutnya, pada Rabu (21/9) sekitar pukul 16.00 WIB, tim KPK mendapat informasi adanya penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari ES kepada DY sebagai representasi SD di salah satu hotel di Bekasi, Jawa Barat.

"Selang beberapa waktu, Kamis (22/3) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, tim KPK kemudian bergerak dan mengamankan DY di rumahnya beserta uang tunai sejumlah sekitar 205.000 dolar Singapura," ungkap Firli.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: