Ini Dia Penampilan Tersangka Bjorka Madiun Serta Sederet Pasal-Pasal yang Menjeratnya

Ini Dia Penampilan Tersangka Bjorka Madiun Serta Sederet Pasal-Pasal yang Menjeratnya

Muhammad Agung Hidayatullah atau Bjorka Madiun yang telah ditetapkan sebagai tersangka -ist-net

 

Polri telah menetapkan pemuda Madiun bernama Muhammad Agung Hidayatullah alias MAH (21) sebagai tersangka terkait kasus hacker Bjorka.

MAH ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjual channel Telegram kepada Bjorka.

Tim Cyber Mabes Polri telah periksa MAH, kini pemuda Madiun tersebut tealh dipulangkan oleh polisi namun berstatus tersangka dan wajib lapor.

Mengenai hal ini, Polri menyebutkan jika MAH dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Eletroi (ITE).

(BACA JUGA:Saat Ditangkap Polisi, Pemuda Madiun Tersangka Kasus Bjorka Bilang Begini ke Ibu: Cuman Diinterogasi)

(BACA JUGA:Ini Keseharian Pemuda Madiun Sebagai Tersangka Terkait Hacker Bjorka)

Berikut pasal UU ITE yang menjerat MAH.

Pasal 46

1. Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 1 dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan/aau denda paling banyak Rp 600.000.000.

2. Setiap orang yan memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 2 dipidana dengan pidanan penjara paling laman 7 tahun dan/atau paling banyak Rp 700.000.000.

3. Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidanan dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau paling banyak Rp 800.000.000.

(BACA JUGA:LPDB-KUMKM Optimis Capai Target Penyaluran Dana Begulir Rp1,8 Triliun)

Pasal 30.

1. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem eletronik milik orang lain dengan cara apa pun.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: