Ini Dia Penampilan Tersangka Bjorka Madiun Serta Sederet Pasal-Pasal yang Menjeratnya

Ini Dia Penampilan Tersangka Bjorka Madiun Serta Sederet Pasal-Pasal yang Menjeratnya

Muhammad Agung Hidayatullah atau Bjorka Madiun yang telah ditetapkan sebagai tersangka -ist-net

JAKARTA, FIN.CO.ID -  Pemuda bernama  Muhammad Agung Hidayatullah atau MAH asal Madiun, Jawa Timur telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pemuda 21 tahun itu dijadikan tersangka dalam kasus keterlibatannya dengan hacker Bjorka.

MAH terlibat dalam penyebaran data pribadi di channel Telegram. 

(BACA JUGA:Diejek Nikita Mirzani, Hacker Bjorka Balas Telak dengan Singgung Masa Lalu yang Buruk)

(BACA JUGA:Sepakat Ferdy Sambo Dipecat, Polri: Keputusan Kolektif Kolegial)

(BACA JUGA:Ini Keseharian Pemuda Madiun Sebagai Tersangka Terkait Hacker Bjorka)

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan MAH telah ditetapkan sebagai tersangka.

MAH dijeral dengan sejumlah pasal dalam Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Pasalnya kan sudah disebutkan terkait UU ITE. UU ITE ada pasalnya,” ujarnya, Senin, 19 September 2022.

(BACA JUGA:Ulah Hacker Bjorka Bikin Resah, KPK Berharap Datanya Tidak Diretas)

(BACA JUGA:Saat Ditangkap Polisi, Pemuda Madiun Tersangka Kasus Bjorka Bilang Begini ke Ibu: Cuman Diinterogasi)

“Pasal 46, Pasal 48, Pasal 32, dan Pasal 31 UU ITE,” tambahnya.

Dedi menambahkan, pasal tersebut nantinya ada yang akan diterapkan oleh tim khusus dalam pendalaman kasus Bjorka.

“Ya ada beberapa pasal di situ, yang penting apa yang diterapkan dari timsus khususnya dari Ditsiber,” jelasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: