Roy Suryo: Revisi UU-ITE 2023, Makin Cetar atau Malah Jadi Ambyar?

Roy Suryo: Revisi UU-ITE 2023, Makin Cetar atau Malah Jadi Ambyar?

Drs. Kanjeng Radenmas Tumenggung Notodiprojo Roy Suryo, M.Sc akrab disapa Roy Suryo foto : FAJAR --

FIN.CO.ID- Rapat Paripurna DPR RI telah mensahkan Revisi UU ITE No 19/2016 menjadi UU. Ini adalah Revisi kedua setelah Revisi Pertama tahun 2016 lalu dari aslinya UU ITE No 11/2008.

Menurut resume yang dibacakan oleh Abdul Kharis Almasyhari dari Komisi I selaku Tim Penyusun, setidaknya terdapat dua puluh konsideran Revisi dari UU yang sebelumnya. 

Menurut Pemerhati Telematika dan Multimedia Independen KRMT Roy Suryo, revisi ini nyaris tidak akan terlalu berpengaruh.

"Karena meski ada pengurangan pasal, tetapi banyak juga penambahan ayat-ayat di pasal-pasal lainnya. Padahal saat ini sudah disahkan juga KUHP Baru yang didalamnya memuat Poin-poin dalam UU ITE sebelumnya, bahkan ada yang sudah dihapus" kata Roy Suryo lewat keterangan tertulis, Kamis 7 Desember 2023.

BACA JUGA:


Pakar Telematika Roy Suryo--

Dia mengatakan, secara obyektif dirinya memberikan apresiasi terhadap penambahan pasal 16A dan 16B yang ditujukan untuk perlindungan kepada anak-anak dalam mengakses Teknologi Informasi. 

"Meski Penambahan pasal ini terkesan diluar Ranah UU ITE, namun memang kalau masih harus menunggu UU dari Kementerian lain yang mengurusi soal anak akan terlalu lama dan bisa tidak sinkron degan UU ITE yang dibuat saat ini" ujarnya. 

Eks Dewan Pakar Penyusun UU ITE versi pertama ini mempertanyakan perubahan-perubahan pasal 27 dan 28 yang tampaknya dikurangi, tetapi ditambahi lagi dengan ayat-ayat lain. 

Bahkan ada tambahan ayat 3 soal Kerusuhan yang ditimbulkan - sebagai pengganti dari Aturan sejenis di Pasal 15 UU No 1 th 1946).

"Dengan demikian revisi-revisi di 2 Pasal ini malah akan menimbulkan multitafsir atau selera aparat hukum dalam mengartikan UU ITE yang sampai sekarang tidak ada standardisasinya" katanya. 

BACA JUGA:

Roy menilai, hal yang aneh lagi yakni ada di revisi pasal 40a di mana diperkenankannya Intervensi pemerintah dalam melakukan Koreksi sampai pemutusan akses. 

Bahkan di pasal 43 sekarang dimungkinkan penutupan akun secara sepihak bilamana dinilai melanggar. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: