Empat Pelaku Kekerasan Seksual di Hutan Kota Jakarta Utara Ditangkap Tapi Tidak Ditahan, Begini Kata Polisi

Empat Pelaku Kekerasan Seksual di Hutan Kota Jakarta Utara Ditangkap Tapi Tidak Ditahan, Begini Kata Polisi

Ilustrasi - Kekerasan Seksual pada wanita. FOTO: pexels-rodnae-productions--

JAKARTA, FIN.CO.ID -- Empat orang terduga pelaku kekerasan seksual terhadap remaja putri berusia 13 tahun di Hutan Kota Jakarta Utara, ditangkap polisi.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan, empat terduga pelaku kini sudah diproses.

(BACA JUGA:Kronologi Tertembaknya Polisi di Gorontalo Oleh Rekan Sendiri, Tidak Sengaja Tarik Pelatuk)

(BACA JUGA:Polisi di Gorontalo Tertembak Rekannya Sendiri, Luka Serius di Kepala)

Para pelaku juga tidak dilakukan penahanan karena berstatus anak di bawah umur.

Namun, lanjut Fadil, mereka dititipkan di Selter Khusus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Cipayung, Jakarta Timur.

"Pelakunya anak. Saat ini diamankan di Selter ABH Cipayung," ujar Fadil, Sabtu, 17 September 2022.

Berdasarkan informasi, peristiwa kekerasan seksual tersebut terjadi pada Sabtu, 3 September 2022 lalu di Hutan Kota Jakarta Utara.

(BACA JUGA:Bawa Tanaman Hias dari Malaysia, Dua Orang Diamankan)

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara pada Selasa, 6 September 2022.

Pihak kepolisian yang mendapatkan laporan tersebut langsung memburu para pelaku, keempatnya langsung ditangkap hari itu juga.

Saat dilakukan pendataan oleh petugas diketahui keempat pelaku tersebut baru berusia 12-14 tahun.

Sesuai aturan perundang-undangan, anak berhadapan dengan hukum tidak bisa dilakukan penahanan.

(BACA JUGA:Saat Ditangkap Polisi, Pemuda Madiun Tersangka Kasus Bjorka Bilang Begini ke Ibu: Cuman Diinterogasi)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: