Korupsi Dana Desa, Kepala Desa Ini Divonis Dua Tahun Penjara

Korupsi Dana Desa, Kepala Desa Ini Divonis Dua Tahun Penjara

Ilustrasi palu sidang--

Seluruh kegiatan yang didukung dengan dana APBDes secara administrasi dalam surat pertanggungjawaban (SPJ) dibuat oleh saksi Triyugo selaku Kaur Keuangan dibantu perangkat pekon lainnya.

Terdakwa kemudian dalam menggunakan pengeluaran penggunaan APBDes tersebut tidak didukung dengan bukti yang sah lantaran SPJ tidak sesuai dengan anggaran yang sebenarnya dan sarat dengan manipulasi.

Sehingga terdakwa memperoleh keuntungan pribadi yaitu dengan melakukan pembelanjaan fiktif, membuat nota fiktif, penggelembungan harga barang, dan mengurangi jumlah barang.

Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara terhadap APBDes Pekon Purwodadi dari Inspektorat Kabupaten Pringsewu bahwa terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp200.993.282.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: