Korupsi Dana Desa, Kepala Desa Ini Divonis Dua Tahun Penjara

Korupsi Dana Desa, Kepala Desa Ini Divonis Dua Tahun Penjara

Ilustrasi palu sidang--

LAMPUNG, FIN.CO.ID -- Subardan terdakwa korupsi Dana APBDes di Pewodadi, Kecamatan Adiluwih, Pringsewu, Lampung terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksono menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama dua tahun terhadap Subardan.

(BACA JUGA:Pria Ngaku Imam Mahdi Ditangkap Polisi, Punya 7 Istri, 5 Diantaranya masih di Bawah Umur)

(BACA JUGA:Mahasiswi Unej Meninggal Usai Bertemu Teman Prianya, Polisi Periksa Delapan Saksi)

"Menyatakan Terdakwa Subardan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sehingga dijatuhi hukuman kurungan penjara selama dua tahun," ujarnya dalam persidangan di PN Tanjungkarang Kelas I, di Bandarlampung, Kamis, 15 September 2022.

Dia melanjutkan, terdakwa Subardan juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka, diganti dengan pidana kurungan penjara selama dua tahun.

"Dan menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp200.993.282. Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan, apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama sembilan bulan," kata dia.

Ia melanjutkan hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatannya bertentangan dengan program pemerintah tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, terdakwa berbelit-belit di persidangan, dan belum mengembalikan kerugian negara.

(BACA JUGA:Kasus Batalyon 120 Makassar Terendus, Mabes Polri Kirim Tim Itsus Usut Insiden Penangkapan)

"Sedangkan hal yang meringankan terdakwa adalah belum pernah dihukum, terdakwa berterus terang, dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," ucap dia lagi.

Dalam perkara tersebut terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU RI No.8 Tahun 1981.

Terdakwa yang merupakan mantan Kepala Pekon atau desa di Pewodadi, Kecamatan Adiluwih, Pringsewu, Lampung tersebut sebelumnya memiliki dana APBDes tahun anggaran 2019 sebesar Rp1.667.885.606.

Nilai tersebut terdiri dari bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan pekon atau desa, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

(BACA JUGA:Bikin Malu, Berduaan di Kamar Bareng Lelaki, Bu Guru PNS Digerebek Suami)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: