Dokumen 3 Kandidat Pj Gubernur DKI Sudah di Tangan Kemendagri

Dokumen 3 Kandidat Pj Gubernur DKI Sudah di Tangan Kemendagri

Balaikota DKI Jakarta. (ist)--

Namun, jika pemerintah pusat dalam hal ini Presiden menghendaki hingga terpilihnya Gubernur DKI Jakarta pada Pemilu 2024, maka diperlukan payung hukumnya.

Kedua, eksistensi penjabat Gubernur apakah masih merangkap dengan jabatan awal? Atau setelah dilantik harus melepas jabatan awalnya?

Masalah rangkap jabatan ini bisa menjadi resistensi dan distorsi dalam menjalankan tugas jabatannya.

“Hal ini harus juga ditanyakan DPRD kepada Presiden,” saran Amir.

(BACA JUGA:Pj Gubernur DKI Jakarta akan Dievaluasi 3 Bulan Sekali, Pimpinan Dewan: Harus yang 'Hatam' Jakarta)

Ketiga, Kewenangan. 

Berdasarkan UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Gubernur hasil Pilkada memiliki kewenangan atribusi.

Pertanyaannya, pejabat gubernur bukan hasil Pilkada apakah Pj Gubernur juga bisa menjalankan kewenangan atribusi?

Selain itu, dalam menjalankan tugas Gubernur, apakah Pj Gubernur memperoleh kewenangan mandat atau delegasi?

(BACA JUGA:Anies Lengser dari DKI 1, Marullah Matali Menguat Dalam Pembahasan Usulan Nama Kandidat Pj Gubernur di DPRD)

“Hal ini harus dimintakan DPRD kepada Presiden dan Mendagri. Harus dimintakan penjelasan,” beber Amir. 

Amir menambahkan, jika Pj Gubernur menjalankan kewenangan mandat berarti tanggung jawab dan tanggung gugat ada pada pemberi mandat itu.

Dalam penyelenggaraan pemerintahan nanti bila ada kesalahan apakah DPRD DKI memiliki keberanian dengan menyatakan kesalahan ada pada Presiden dan Mendagri?

Di sisi lain, bila yang dijalankan penjabat gubernur adalah kewenangan delegasi, maka tanggung jawab dan tanggung gugat sepenuhnya ada di tangan penerima delegasi.

(BACA JUGA:Banjir dan Macet Jadi PR Pj Gubernur DKI, Masuk Dalam Rapimgab DPRD Membahas Usulan Kandidat)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Darul Fatah

Tentang Penulis

Sumber: