Dokumen 3 Kandidat Pj Gubernur DKI Sudah di Tangan Kemendagri

Dokumen 3 Kandidat Pj Gubernur DKI Sudah di Tangan Kemendagri

Balaikota DKI Jakarta. (ist)--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Hari ini, Rabu (14/9/2022), dokumen dan berita acara tiga calon tersebut sudah dibawa ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Nama-nama calon Pj Gubernur DKI itu merupakan hasil rekomendasi DPRD DKI Jakarta, Selasa (13/9/2022).

“Kita mengharapkan satu dari tiga nama itu dipilih Presiden seperti yang diharapkan warga Jakarta,” ujar Pengamat Kebijakan Publik Amir Hamzah, Rabu (14/9/2022).

(BACA JUGA:Anies Lengser dari Jabatan, Ketua DPRD DKI Sampaikan Pesan Penting ke 3 Kandidat Pj Gubernur )

Hanya saja, kata Amir, DPRD tidak hanya menyampaikan nama calon Penjabat Gubernur ke Kemendagri, tapi juga ada yang harus dicerna oleh DPRD DKI dan diinformasikan kepada masyarakat.

Sepatutnya, menurut dia, sebelum penentuan tiga nama calon diputuskan Presiden Joko Widodo, DPRD DKI perlu melakukannya konsultasi dengan Presiden.

Konsultasi ini tidak dimaksudkan ikut campur dalam Panitia Penentu Akhir (Pantuhir), di mana Presiden sebagai ketuanya.

Ada beberapa masalah subtansi yang perlu dicermati DPRD DKI.

(BACA JUGA:Ini 3 Nama Kandidat Pj Gubernur yang Diusulkan DPRD DKI Jakarta ke Presiden)

Pertama, batas waktu masa jabatan penjabat gubernur.

Selama ini, di masa Orde Lama, Orde Baru dan Orde Reformasi, pejabat pengganti paling lama 6 bulan. 

Dalam realitas penyelenggaraan pemerintahan tradisi itu bisa dianggap sebagai Konvensi dan Konvensi ini bisa dianggap yurisprudensi.

Batas waktu ini juga yang harus DPRD mintakan ke Presiden dan kemudian diinformasikan kepada masyarakat.

(BACA JUGA:Hari Ini Anies Baswedan Lengser, Kandidat Pj Gubernur Siap-Siap Duduki Kursi DKI 1)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Darul Fatah

Tentang Penulis

Sumber: