Jakarta

Anies Lengser dari DKI 1, Marullah Matali Menguat Dalam Pembahasan Usulan Nama Kandidat Pj Gubernur di DPRD

fin.co.id - 12/09/2022, 20:09 WIB

Kantor DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. (ist)

JAKARTA, FIN.CO.ID - DPRD DKI Jakarta telah selesai menggelar rapat pimpinan gabungan (Rapimgab), Senin (12/9/2022).

Rapat ini membahas mekanisme pengusulan tiga nama calon Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta pengganti Anies Baswedan yang akan habis masa baktinya pada 16 Oktober 2022.

Dalam Rapimgab, 9 Fraksi menyerahkan 3 nama (calon Pj).

(BACA JUGA: Banjir dan Macet Jadi PR Pj GUbernur DKI, Masuk Dalam Rapimgab DPRD Membahas Usulan Kandidat)

Artinya, bila masing-masing fraksi mengajukan 3 nama, maka ada 27 nama calon Pj Gubernur.

Nama-nama yang paling banyak diusulkan fraksi di DPRD DKI akan dikerucutkan dan dipilih tiga nama teratas.

Ketua Komisi A (bidang pemerintahan) DPRD DKI Mujiyono mengaku, fraksi Demokrat akan mengajukan tiga nama PJ Gubernur. 

"Salah satu nama yang akan kita ajukan Marullah Matali," ujar Mujiyono, Senin (12/9/2022).

(BACA JUGA: PARA Syndicate: Pj Gubernur DKI Jakarta yang Ideal Harus Netral, Inklusif dan Bisa Jadi Sosok Penyeimbang)

Sebelumnya, Ketua Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono juga menyebut salah satu nama pengganti Anies yang memenuhi syarat adalah Marullah Matali. 

Saat ini, Marullah Matali tengah menjabat sebagai sekretaris daerah DKI Jakarta.

Seperti diketahui, sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), tiga sosok tersebut menjadi kewajiban DPRD untuk diusulkan pada 30 hari sebelum jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 berakhir, yakni di 16 Oktober 2022.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian juga sudah menyatakan calon Pj Gubernur DKI yang diajukan ke Presiden Joko Widodo bakal berjumlah enam orang. Enam nama calon itu akan diusulkan dua pihak, tiga dari DPRD DKI Jakarta dan tiga dari Kemendagri.

(BACA JUGA: Ketua DPRD Usulkan Voting untuk Pilih Pj Gubernur DKI Jakarta)

“Aturannya, harus pejabat pimpinan tinggi madya. Artinya harus berasal dari aparatur sipil negara (ASN). UU mengatakan seperti itu. Artinya eselon I,” kata Tito, beberapa waktu lalu.

Admin
Penulis
-->