Jelang Lengser Anies Mau Ganti Pejabat, Ketua DPRD DKI Beri Sindiran Menohok

 Jelang Lengser Anies Mau Ganti Pejabat, Ketua DPRD DKI Beri Sindiran Menohok

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.-Screenshot YouTube/Aksi Cepat Tanggap-

"Kalau itu baik, tidak ada masalah tapi kalau tidak baik orang ditaruh sembarangan tiba-tiba diganti oleh penjabat, ini politis dipelintir lagi karena bukan apa-apa, saya menemukan ada beberapa di SKPD yang kena hukuman disiplin, dilantik, itu kan tidak bagus," ucapnya.

(BACA JUGA:Anies Masih Punya PR Tanggulangi Banjir, Pemerintah Kota Serentak Antisipasi Puncak Musim Hujan)

Ia enggan membeberkan SKPD yang disebut ada pejabat bermasalah mendapatkan posisi tersebut.

"Banyaklah nanti di pansus akan kami buka," ucapnya.

Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta meminta Gubernur DKI Anies Baswedan untuk tidak melantik pejabat atau kepala perangkat daerah menjelang pensiun pada 16 Oktober 2022.

(BACA JUGA:Data Pribadinya Dibobol dan Disindir Hacker Bjorka, Begini Respon Anies Baswedan)

Alasannya, lanjut dia, untuk menjaga stabilitas sosial politik birokrasi yang sehat dalam memperlancar program pembangunan dan pelayanan publik di DKI.

Adapun lima jabatan tinggi pratama yang akan diadakan seleksi terbuka yakni Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah DKI, Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik DKI,  Kepala Biro Kepala Daerah Sekretariat Daerah DKI, Direktur RSKD Duren Sawit, dan Direktur RSUD Pasar Minggu.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum DKI Yayan Yuhana menjelaskan Gubernur DKI Anies Baswedan tetap dapat menentukan kebijakan sampai akhir masa jabatan pada 16 Oktober 2022.

(BACA JUGA:Hari Ini Anies Baswedan Lengser, Kandidat Pj Gubernur Siap-Siap Duduki Kursi DKI 1)

"Gubernur memiliki tugas dan tanggung jawab, termasuk dalam mengambil kebijakan menurut aturan berlaku," katanya di Jakarta, Selasa (13/9).

Menurut Yayan, tidak terdapat pengaturan mengenai tugas dan wewenang gubernur selama satu bulan masa jabatan berakhir.

Dengan demikian, ia menyimpulkan tugas dan wewenang gubernur tetap mengacu kepada Pasal 65 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: