Ucapan Terakhir Brigadir J Sebelum Ditembak Mati Bharada E: Eh Ada Apa Nih?

Ucapan Terakhir Brigadir J Sebelum Ditembak Mati Bharada E: Eh Ada Apa Nih?

Rekonstruksi Ferdy Sambo peragakan tembak Brigadir J-polri tv radio-tangkapan layar youtube

(BACA JUGA:Soal Kasus Brigadir J, Begini Penilaian Praktisi Hukum Terhadap Langkah Kapolri)

Selain itu Ferdy Sambo ada empat tersangka lainya yakni Putri Candrawathi, Brigadir RR, Bharada E, dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Bripka RR terancama pasal 340 subside pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP dengan hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sementara itu Bharada E dan Kuat Ma'ruf disangkakakn pasal 338 jncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP.

Para tersangka pun telah menjalani rekonstruksi pada beberapa hari lalu. untuk memperagakan proses terjadinya pembunuhan atas Brigadir J.

(BACA JUGA:Kapolri Sebut Ferdy Sambo Berbohong Berkali-kali Atas Kasus Brigadir J: Namanya Mencoba Bertahan)

Baru-baru ini para tersangka tengah menjalani pemeriksaan oleh Bareskrim Polri menggunakan Lie Detector atau tes kebohongan.

Tersangka pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo telah menjalani tes kebohongan atau polygraph di Puslabfor Sentul, Jawa Barat pada Kamis 8 September 2022.

Pemeriksaan tes kebohongan Ferdy Sambo berlangsung sampai pukul 19.00 WIB. 

Demikian juga tes kebohongan telah dilakukan oleh tersangka lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Bripka Ricky Rizal Wibowo, serta Kuat Ma'ruf. 

(BACA JUGA:Selama 11 Jam, Keluarga Brigadir J Diperiksa Bareskrim Polri)

Hasil  tes kebohongan dari ketiga tersangka ini telah diumumkan ke publik. Ketiganya menunjukkan no deception indicated alias jujur.

Tes kebohongan atau lie detector ini untuk menguji tingkat kejujuran tersangka dalam memberikan keterangan guna melengkapi berkas perkara dan sebagai bukti petunjuk.

Pemeriksaan tes kebohongan menggunakan alat polygraph milik Puslabfor Polri, produksi Amerika tahun 2019 memiliki tingkat akurasi 93 persen

Namun, hasil tes dari Irjen Ferdy Sambo tidak diumumkan. Mabes Polri beralasan bahwa itu kewenangan dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri dan tim penyidik.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: