Sambo Gate Ungkap Kekurangan Polri yang Selama Ini Terselubung

Sambo Gate Ungkap Kekurangan Polri yang Selama Ini Terselubung

Tersangka Irjen Ferdy Sambo (kiri) bersama Istrinya tersangka Putri Candrawathi (kanan) keluar dari rumah dinasnya yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). (antara)-dok-

"Yang selama ini ditutup-tutupi akhirnya terungkap. Mau nggak mau, Polri harus mengikuti. Tidak bisa lagi seperti dulu," tukas Bekto. 

Seperti diketahui Ferdy Sambo telah dipecat dari institusi Polri atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). 

Sanksi pemecatan Ferdy Sambo dijatuhkan dalam sidang kode etik oleh Komisi Kode Etik Polri pada Jumat 26 Agustus dini hari. 

(BACA JUGA:Ini yang Ditanyakan Polri ke Ferdy Sambo Cs Saat Gunakan Lie Detector)

Ferdy Sambo dipecat lantaran melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. 

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ketua Komisi Kode Etik Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri membacakan putusan sidang, Jumat dini hari, 26 Agustus 2022.

Selain pemecatan, Ferdy Sambo juga dijatuhkan sanksi penempatan khusus atau patsus selama 21 hari di Mako Brimob.

Sanksi berikutnya pelanggaran etika karena melakukan perbuatan tercela. 

(BACA JUGA:Pintu Rahasia Ferdy Sambo)

Dalam hasil putusan sidang komisi kode etik Polri ini, Ferdy Sambo dinyatakan terbukti melanggar kode etik.

Di hadapan komisi sidang, Ferdy Sambo mengakui dan menyesali semua perbuatan yang telah dilakukan.

Ferdy juga mengajukan haknya untuk mengajukan banding dan siap dengan segala putusannya. 

"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami. Izinkan kami ajukan banding, apapun putusan banding kami siap menerima," aku Sambo.

(BACA JUGA:3 Kapolda 'Amankan' Ferdy Sambo, Eks Kabareskrim Ito Sumardi: Harus Ada Bukti dan Bisa Dipertanggungjawabkan )

Dalam kesempatan itu Sambo juga menyampaikan permintaan maaf kepada sejawatnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: