Bekasi

Antisipasi Kecelakaan Maut, Truk Bakal Dilarang Lintasi Jembatan Layang Bekasi

BEKASI, FIN.CO.ID - Mengantisipasi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi bakal melarang kendaraan besar melintasi jembatan layang.

Salah satu jembatan layang yang rencananya akan dimulai pelarangan, berada di wilayah Rawapanjang dari Bekasi Barat menuju Jalan Raya Narogong.

Saat dihubungi Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bekasi, Teguh Indrianto menjelaskan, ada beberapa pertimbangan terkait pelarangan tersebut.

(BACA JUGA:Curhatan Sopir Truk Ekspedisi Tentang Kenaikan Harga Solar: Panik dan Bingung Karena Naiknya Mendadak)

(BACA JUGA:MTI Desak Polisi Usut Tuntas Kecelakaan Truk Kontainer di Bekasi, Jangan Hanya Berhenti di Pengemudi!)

(BACA JUGA:Penyebab Kecelakaan Truk Kontainer Bekasi, Ada Perbedaan Jawaban Kapolres dengan KNKT)

"Jadi pembatasan truk kontainer melintas jembatan layang Rawapanjang, guna antisipasi kecelakaan khawatir rem blong, over dimensi atau overload," ucap Teguh Indrianto, Rabu 7 September 2022.

Meski terdapat pelarangan, Dishub Kota Bekasi tetap mengizinkan truk sampah untuk melewati jembatan layang bantuan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

"Kita hanya mengkhususkan kendaraan kontainer saja, untuk truk sampah itu masih bisa melintas di atas," jelasnya.

(BACA JUGA:Terungkap! Truk Kontainer yang Kecelakaan di Kranji Ternyata Kelebihan Beban 200 Persen)

(BACA JUGA:KNKT Sudah Periksa Pengendara, Ternyata Ini Penyebab Kecelakaan Truk Kontainer di Bekasi)

Pertimbangan tersebut diambil dikarenakan, beban tonase muatan yang dibawa truk sampah lebih ringan dibandingkan truk kontainer.

Arus lalu lintas truk nantinya dialihkan melalui bawah persimpangan Rawapanjang. Jalur tersebut saat ini sudah relatif lancar dengan adanya jembatan layang.

"Kalau misalnya kontainer itu melintas di bawah Simpang Rawapanjang dari Jalan Ahmad Yani, relatif sudah lancar karna kendaraan 70 persen melintas di atas," terangnya.

(BACA JUGA:PMI Kota Bekasi Pastikan Ketersediaan Stok Darah Bagi Korban Kecelakaan Truk Trailer)

Pelaksanaan tersebut saat ini sudah dalam perancangan, menurutnya sesuai dengan undang undang harus menanti dua minggu untuk pemasangan rambu rambu.

"Kalo dari UU rambu itu baru bisa ditindaklanjuti 2 Minggu, sehingga upaya yang dilakukan saat ini adalah langkah sosialisasi dahulu belum ada kebijakannya," jelasnya.

Setelah dua pekan sosialisasi, Dishub Kota Bekasi bersama kepolisian akan melakukan upaya penindakan terhadap truk kontainer yang masih nekat melintas di jalur tersebut.

(BACA JUGA:Korban Selamat Kecelakaan Truk Alami Trauma, Ketika Tidur Sempat Kaget dan Takut)

Menurut pantauan langsung fin.co.id siang hari ini, jembatan layang Rawapanjang masih dilintasi oleh beberapa truk besar berbagai jenis.

Sebagian besar kendaraan sepeda motor ataupun mobil, terlihat harus mengurangi laju kendaraan jika berada di atas jembatan agar mempunyai jarak jauh dengan truk besar.

Menurut salah satu sopir truk logistik bernama Badri Tamami (43), ia mengaku sering melintas di jembatan layang tersebut jika keluar dari gerbang tol Bekasi Barat mengarah ke Narogong.

(BACA JUGA:Datangi Korban Kecelakaan Maut, Ridwan Kamil: Saya Sangat Paham Kehilangan Anak)

Dirinya menjelaskan bahwa tidak menjadi masalah jika truk tidak bisa melintas, karena arus lalu lintas di jalur bawah sudah tidak padat.

"Gak jadi masalah sih soalnya bisa lewat bawah, kan udah gak macet lagi perempatannya. Paling hanya selisih berapa menit, jadi aman," ungkap Badri Tamami saat berbincang sesaat.

Ia pun menerima keputusan aturan yang akan diterapkan oleh Dishub Kota Bekasi, agar dapat memberikan keselamatan sesama pengendara.Tuahta Simanjuntak

 

Admin
Penulis