Akhirnya Polri Beberkan Hasil Penyelidikan Dugaan Perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Kuwat Ma'ruf

Akhirnya Polri Beberkan Hasil Penyelidikan Dugaan Perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Kuwat Ma'ruf

Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf saat melakuakn rekonstruksi kasus brigadir j-polri tv radio-tangkapan layar youtube

Terkait rekonstruksi yang berlangsung Rabu (30/8) di mana dalam reka adegan peristiwa di Magelang, Jawa Tengah, Kuat Ma’ruf berada di dalam kamar Putri Candrawathi lebih dulu daripada Brigadir J yang menimbulkan pertanyaan di masyarakat hingga memunculkan isu perselingkuhan.

(BACA JUGA:Dugaan Perkosaan Brigadir J ke Putri Candrawathi, Komnas Perempuan Desak Polri untuk Diselidiki)

Jenderal bintang tiga itu mengatakan saat kejadian tersebut ada saksi lain yang berada di lokasi, yaitu Susi, ART keluarga Ferdy Sambo.

Ia menyebutkan saat kejadian Susi ada di tangga dekat kamar dan Kuat Ma'ruf berada di bawah sedang merokok melihat Brigadir J mengendap-endap keluar dari kamar Putri Candrawathi. Sebelumnya, Susi mendengar Putri Candrawathi diduga sedang menangis, merintih atau ekspresi lainnya.

(BACA JUGA:Tidak Mungkin Putri Candrawathi Dilecehkan Brigadir J, Kecuali....)

“Hal ini terkomunikasi antara S (Susi) dan KM (Kuat). KM ada di kamar untuk memastikan kondisi PC (Putri) yang ada di kamar terduduk di depan kamar mandi dikuatkan dengan keterangan S,” ungkap Agus.

Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J bersama tiga tersangka lainnya, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo (suami Putri), Bharada Richard Eliezer, dan Bripka Ricky Rizal.

(BACA JUGA:LPSK Heran, Putri Candrawathi Ngaku Dilecehkan Brigadir J Tapi Kok Tidak Teriak Minta Tolong)

Kelima tersangka disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: