Fakta Baru Kasus Pembunuhan Purnawirawan TNI di Tangan Aseng, Terungkap Saat Rekonstruksi

Fakta Baru Kasus Pembunuhan Purnawirawan TNI di Tangan Aseng, Terungkap Saat Rekonstruksi

Ilustrasi penusukan--Net

"Jadi tersangka langsung dari atas lantai dua, turun ke bawah dengan berbekal pisau di dalam kantong dan langsung keluar," kata Ibrahim.

Selain itu, katanya, tersangka mengaku dipukul serta diludahi korban saat pemeriksaan awal. 

Namun, Ibrahim memastikan tidak ada tindakan tersebut dari korban dan hanya ada percekcokan di antara korban dan tersangka.

 (BACA JUGA: Purnawirawan TNI Tewas Lima Tusukan di Bandung, Awalnya Cekcok Parkir Kendaraan)

Ibrahim mengaku belum bisa menyampaikan jumlah tusukan yang dilakukan tersangka kepada korban. 

Namun, kata dia, tersangka melakukan penusukan itu dengan cara yang sangat sadis. 

"Akhirnya penyidikan dilakukan dengan perubahan konstruksi pasal, di mana awalnya Pasal 351 ayat 3 saja dubah menjadi Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat 3 (KUHP)," kata Ibrahim.

Kasus pembunuhan dengan cara penusukan dilakukan HH alias Aseng terhadap purnawirawan TNI didalami polisi.

Polda Jawa Barat telah mengamankan dua kamera CCTV yang ada di tempat kejadia perkara (TKP) di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Yani Sudarto mengatakan pihaknya mengamankan rekaman video dari dua CCTV di lokasi kejadian penusukan.

 (BACA JUGA:Kemenkopolhukam Kawal Kasus Aseng Bunuh Purnawirawan TNI Sampai Tuntas)

(BACA JUGA:Kronologi Aseng Tikam Purnawirawan TNI 5 Tusukan Pisau Hingga Tewas )

"Dari tadi malam CCTV sudah diamankan dua titik, CCTV di rumah tersangka," katanya, Jumat, 19 Agustus 2022.

Dijelaskannya, CCTV itu terpasang tepat di atas gerbang rumah pelaku yang memperlihatkan aksi penusukan Aseng terhadap Muhammad Mubin, purnawirawan TNI.

Menurut Yani, rekaman video dari CCTV tersebut bakal dikirimkan ke Pusar Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri untuk diselidiki lebih lanjut.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: