Kemenkopolhukam Kawal Kasus Aseng Bunuh Purnawirawan TNI Sampai Tuntas

Kemenkopolhukam Kawal Kasus Aseng Bunuh Purnawirawan TNI Sampai Tuntas

Ilustrasi penusukan--Net

BANDUNG, FIN.CO.ID - Penuntasan kasus penikaman yang dilakukan HH atau Henry Hernando (30) alias Aseng terhadap purnawirawan TNI akan dikawal Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam).

 

Kasus penikaman yang dilakukan Aseng membuat purnawirawan TNI Muhammad Mubin (63) meninggal dunia. 

 

Kasus penikaman terhadap purnawirawan TNI tersebut terjadi di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

 

(BACA JUGA:Kronologi Aseng Tikam Purnawirawan TNI 5 Tusukan Pisau Hingga Tewas )

 

(BACA JUGA:Resmi! Luis Milla Ditunjuk Jadi Pelatih Baru Persib Bandung)

 

Plt Sekretaris Kemenkopolhukam Marsda TNI Arif Mustofa memastikan pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas.

 

Kemenkopolhukam juga menggandeng TNI AD dan Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat (PPAD) akan mengawal pengusutannya.

 

"Polisi Militer Kodam (Pomdam) III Siliwangi dan Persatuan Purnawirawan TNI AD (PPAD) akan turut serta mendampingi dan mengawal proses penyidikan perkara ini," kata Arif, Jumat, 19 Agustus 2022.

 

(BACA JUGA:Ini Lima Klaster Obstruction of Justice Kasus Brigadir J: Ferdy Sambo Diduga Perintahkan Rusak CCTV)

 

(BACA JUGA:Ali Syarief Beri Komentar Menohok Tahu Putri Candrawathi Resmi Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J)

 

Setelah menghadiri pemaparan perkara dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, menurutnya, fakta-fakta di lapangan dan keterangan para saksi sudah disampaikan dengan apa adanya.

 

Menurutnya, aksi pembunuhan yang dilakukan Aseng terjadi secara spontan. Namun demikian, pihak kepolisian masih perlu mendalami beberapa kemungkinan adanya pidana lain dalam kasus tersebut.

 

"Kita sampaikan hal-hal yang bisa didalami oleh Polda untuk didalami, Pomdam, dan PPAD akan terus mengawal," kata dia.

 

(BACA JUGA:Bukti CCTV: Putri Candrawathi Terlibat Merencanakan Pembunuhan Brigadir J)

 

Dengan begitu, ia meminta masyarakat agar tidak terprovokasi oleh informasi-informasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Dia memastikan dalam kasus ini tidak ada konflik antarinstitusi.

 

"Karena tadi ada informasi sepihak, katanya keluarga didekati oleh pihak tertentu untuk menerima (pemberian), ternyata tidak seperti itu," kata Arif.

 

(BACA JUGA:Harga Telur Ayam di Tangerang Naik Lagi Tembus Rp31 Ribu Per Kilogram, Penyebabnya Bansos )

 

Adapun dalam kasus itu, purnawirawan TNI bernama Muhammad Mubin (63) meninggal dunia akibat ditikam beberapa kali oleh tersangka berinisial HH. Peristiwa itu terjadi di kawasan Lembang pada Selasa (16/8) pagi.

 

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: