Curhatan Putri Candrawathi ke Komnas Perempuan Diungkap: Lebih Baik Mati

Curhatan Putri Candrawathi ke Komnas Perempuan Diungkap: Lebih Baik Mati

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat rekonstruksi kasus Brigadir J-polri tv radio-Tangkapan layar youtube

(BACA JUGA:Alasan Punya Anak Kecil, Putri Candrawathi Tidak Ditahan)

Poin rekomendasi berikutnya ialah Komnas HAM meminta penyidik menindaklanjuti dugaan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi yang terjadi di Magelang.

"Hal itu tentu saja dengan memperhatikan prinsip-prinsip HAM dan kondisi kerentanan khusus," ujar dia.

Putri Candrawathi tidak ditahan

Sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri tidak menahan tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yoshua, Putri Candrawathi usai diperiksa. 

Putri Candrawathi jalani pemeriksaan kedua kalinya sebagai tersangka di Bareskrim Polri sejak Rabu siang 31 Agustus pukul 13.00 hingga malam pukul 23.00 WIB. 

(BACA JUGA:Alasan Punya Anak Kecil, Putri Candrawathi Tidak Ditahan)

Putri Candrawathi tidak ditahan setelah dirinya mengajukan permohonan untuk tidak ditahan. 

"Kami mengajukan permohonan itu ya alhamdulillah saat ini penyidik mengabulkan permohonan tadi," pengacara Putri, Arman Hanis di Bareskrim Polri, Rabu malam, 31 Agustus 2022.

Arman mengatakan, kliennya mengajukan penahanan karena alasan memiliki anak kecil yang masih perlu mendampinginya. Selain itu, kondisi kesehatan Putri juga belum stabil. 

"Karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat (1) KUHAP, kami boleh mengajukan itu karena alasan kemanusiaan," kata Arman. 

(BACA JUGA:Pengguna Bus Transjakarta Harus Siap-Siap, 4 Halte bakal Tutup Sementara)

Arman mengatakan kliennya meski tidak ditahan, tetapi diwajibkan untuk menjalankan wajib lapor dua kali dalam seminggu.

"Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam keadaan tidak stabil, sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu," kata Arman.

Arman menegaskan status kliennya bukan tahanan kota, tetapi mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan kemanusiaan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: