Masih Panggil Sambo Jenderal saat Rekonstruksi, Penyidik Takut? Kadiv Humas: Takut Apanya?

Masih Panggil Sambo Jenderal saat Rekonstruksi, Penyidik Takut? Kadiv Humas: Takut Apanya?

Tersangka Irjen Ferdy Sambo (kiri) bersama Istrinya tersangka Putri Candrawathi (kanan) keluar dari rumah dinasnya yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). (antara)-dok-

Hal tersebut dikarenakan pengacara keluarga Brigadri J tak diundang oleh pihak Bareskrim Polri dalam penggelaran rekonstruksi.

Mengenai hal tersebut, Samuel Hutabarat mengaku kecewa jika pengacaranya yakni Kamaruddin  Simanjuntak tidak dibolehkan menyaksikan rekonstruksi pembunuhan Brigadir  J.

(BACA JUGA:Pengacara Brigadir J Ngaku Diusir, Polisi Beberkan yang Wajib Hadir Saat Rekonstruksi)

"Saya tentu sangat kecewa karena pengacara Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjungak dan Johnson Panjaitan tidak dibolehkan masuk," ungkap Samuel pada Selasa (30/8/2022).

Menurut Samuel, pengacara Brigadir J dilarang masuk menyaksikan rekonstruksi oleh Dirtipidum Mabes Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.

Padahal, sebagai pengacara ada hak untuk melihat bagaimana rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.

"Kenyataannya seperti itu. Dirtipidum tadi tidak dibolehkan masuk. Bagaimana prosesnya saya kurang mengerti dan kekecewaan tentu pasti ada," tandasnya.

(BACA JUGA:Kaget Lihat Istri Irjen Ferdy Sambo, Pengacara Brigadir J: Beda dengan Gambar)

Sebelumnya, Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengaku kecewa dengan gelaran rekonstruksi kasus penembakan Brigadir j.

Rasa kecewa Kamaruddin tak terlepas dari tidak diizinkannya oleh penyidik Bareskrim Polri ke dalam ruangan.

"Kami terpaksa harus pulang, karena pada acara hari ini kami sudah hadir walaupun tidak diundang," katanya di TKP Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Agustus 2022.

Menurut Kamaruddin, pihaknya datang ke TKP setelah mendengar pidato Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang mengatakan akan melakukan rekonstruksi secara transparan melibatkan tersangka, pengacara, LPSK, penyidik, jaksa penuntut umum (JPU) Komnas HAM dan Kompolnas.

(BACA JUGA:Pengacara Brigadir J Yakin Bharada E Bukan Pelakunya, Kamaruddin: Saya Lihat dari Mukanya Sejak Awal)

"Setelah kami tiba di salah satu ruangan tadi ketika mau diadakan rekonstruksi tiba-tiba kami diusir oleh Dirtipidum Bareskrim Polri," ucap Kamaruddin.

Kamaruddin mempertanyakan alasan hukum pengusiran dirinya dan tim pengacara Brigadir J lainnya dari rekonstruksi kepada penyidik.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: