KPK Segera Sidangkan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo

KPK Segera Sidangkan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, Kamis (4/1/2024). -ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat-

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyidangkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh tim jaksa KPK.

"Hari ini, Rabu (7 Januari 2024) tim penyidik menyerahkan para tersangka dan barang bukti kepada tim jaksa KPK untuk perkara dugaan korupsi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu 7 Januari 2024.

Menurutnya, dengan pelimpahan tersebut kewenangan penahanan terhadap SYL juga beralih dari tim penyidik ke tim jaksa.

Penahanan terhadap SYL juga akan diperpanjang selama 20 hari ke depan untuk pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

BACA JUGA:Kemal Redindo Anak Syahrul Yasin Limpo Diperiksa KPK Soal Korupsi dan Jual Beli Jabatan di Kementan

"Dalam waktu 14 hari kerja tim jaksa sudah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan," tuturnya.

Lebih lanjut Ali menerangkan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap SYL juga akan berjalan paralel dengan penyidikan perkara korupsinya.

"Perkara TPPU nya masih terus dilakukan pendalaman dan penyelesaian berkas perkaranya," kata Ali.

Untuk diketahui, KPK pada hari Jumat, 13 Oktober 2023 resmi menahan SYL dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH) dalam kasus dugaan korupsi di Kementan. 

BACA JUGA:KPK Sita Rumah Syahrul Yasin Limpo di Jakarta Selatan

Kedua tersangka menyusul Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) yang telah lebih dahulu ditahan pada hari Rabu, 11 Oktober 2023.

Perkara dugaan korupsi di Kementan bermula saat SYL menjabat sebagai Menteri Pertanian periode 2019-2024.

Dengan jabatannya tersebut, SYL lantas membuat kebijakan personal, di antaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk keluarga intinya.

Kebijakan SYL untuk memungut hingga menerima setoran tersebut berlangsung mulai 2020 hingga 2023.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: