Pengacara Brigadir J Ngaku Diusir, Polisi Beberkan yang Wajib Hadir Saat Rekonstruksi

Pengacara Brigadir J Ngaku Diusir, Polisi Beberkan yang Wajib Hadir Saat Rekonstruksi

Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf saat melakuakn rekonstruksi kasus brigadir j-polri tv radio-tangkapan layar youtube

JAKARTA, FIN.CO.ID - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi angkat bicara mengenai protes pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dan Jhonson Panjaitan.

Kedua pengacara tersebut mengaku diusir dari lokasi rekonstruksi pembunuhan di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo, di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan.

Andi menegaskan segala proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J ini hanya wajib dihadiri oleh pihak-pihak seperti penyidik, jaksa penuntut umum (JPU), kelima tersangka hingga kuasa hukumnya.

(BACA JUGA:Terjerat Arisan Fiktif, Oknum Polisi Divonis Satu Tahun)

(BACA JUGA:Hasil Rekonstruksi Pembunuhan, Polisi Temukan Potongan Gigi dan Bercak Darah)

(BACA JUGA:Ini Wajah 6 Oknum TNI AD yang Mutilasi 4 Warga Papua)

"Yang wajib hadir dalam proses reka ulang atau rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," ungkap Andi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 30 Agustus 2022.

Andi menegaskan, tidak ada ketentuan atau kewajiban dari pihaknya untuk mengizinkan pihak lain masuk dan menyaksikan proses rekonstruksi tersebut. Termasuk dengan kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak selaku perwakilan korban.

"Rekonstruksi atau reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan. Dihadiri para tersangka, saksi beserta kuasa hukumnya. Proses reka ulang diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK. Jadi tidak ada ketentuan proses reka ulang atau rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya," tandasnya.

(BACA JUGA:Eks Kasum TNI Beri Tanggapan Mengejutkan Tahu Kamaruddin Simanjuntak Diusir dari TKP Rekonstruksi)

(BACA JUGA:Di Sofa, Ferdy Sambo Cium Putri Candrawathi Bagian Ini Saat Rekonstruksi Kasus Brigadir J)

Sebelumnya, pengacara keluarga Brigadir Yoshua, Kamaruddin Simanjuntak dan Jhonson Panjaitan mendatangi rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo tempat rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir J berlangsung, hari ini, Selasa 30 Agustus 2022.

Kamaruddin mengatakan, sejak pukul 08.00 WIB pagi, dirinya telah bersiap mengikuti proses rekonstruksi. Namun, setelah menunggu, pihaknya tidak dibiarkan masuk oleh pihak tertentu. 

"Kami sudah datang pagi pagi bahkan jam 8 sudah di sini, ternyata kami sudah disini menunggu yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik. Kemudian tersangka, kemudian pengacara tersangka LPSK, Komnas HAM, Brimob dan sebagainya," ujar Kamaruddin di jalan Saguling III, Pancoran, Jakarta.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: