Aturan Baru untuk Penumpang KAI Jarak Jauh: Tidak Perlu Tes PCR Atau Antigen

Aturan Baru untuk Penumpang KAI Jarak Jauh: Tidak Perlu Tes PCR Atau Antigen

Ilustrasi perjalanan kereta api jarak jauh.-Issak Ramdhani-fin.co.id

a) Wajib vaksin kedua

b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Ia mengatakan, layanan vaksinasi gratis KAI saat ini sudah tersedia di Stasiun Pasar Senen, Stasiun Bandung, Stasiun Kiaracondong, Klinik Mediska Cirebon, Klinik Mediska Jatibarang, Stasiun Semarang Tawang, Klinik Mediska Semarang, Stasiun Purwokerto, Klinik Mediska Kroya, Klinik Mediska Kutoarjo.

Selain itu juga tersedia di Klinik Mediska Yogyakarta, Klinik Mediska Solo, Klinik Mediska Madiun, Stasiun Surabaya Gubeng, Stasiun Surabaya Pasar Turi, Stasiun Malang, Klinik Mediska Jember, Klinik Mediska Ketapang, Klinik Mediska Medan, Klinik Mediska Padang, Klinik Mediska Palembang, Stasiun Kertapati, dan Klinik Mediska Tanjungkarang.

Adapun syarat peserta vaksinasi gratis di stasiun dan klinik KAI bagi pelanggan yaitu harus berusia minimal 18 tahun, membawa KTP, serta memiliki kode booking KA Jarak Jauh yang sudah lunas dibayarkan. 

Pelaksanaan vaksinasi paling lambat H-1 sebelum jadwal keberangkatan kereta api.

Joni menyampaikan, selain vaksinasi kepada pelanggan, layanan vaksin di stasiun dan klinik KAI juga diperbolehkan untuk masyarakat umum.

Selama periode 17 Juli s.d 28 Agustus 2022, KAI telah melakukan vaksinasi kepada total 16.172 pelanggan dan masyarakat umum atau rata-rata 385 peserta per hari.

“KAI terus mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi COVID-19 dengan menyediakan layanan vaksinasi COVID-19 gratis,” katanya. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: