Ferdy Sambo Resmi Ajukan Banding, Kuasa Hukum: Punya Waktu 21 Hari Serahkan Memori Banding
Irjen Pol Ferdy Sambo (tengah) akan dibawa ke Sentul Bogor duntuk dilakukan pemeriksaan menggunakan alat lie detector.-ist-net
Putusan ini ditandangani oleh Majelis KKEP yang diketuai oleh Ketua Sidang Komisi Kode Etik sekaligus Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri.
(BACA JUGA:Susi Pudjiastuti Tulis Begini Tahu Menkeu Sri Temukan Bukti BBM Subsidi Dinikmati Orang Kaya)
Serta Wakil Ketua sekaligus Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani, dan tiga anggota Komisi Sidang Etik.
Yakni Wakil Inspektorat Umum (Wairwasum) Irjen Pol. Tornagogo Sihombing, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono serta Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Barhakam Polri Irjen Pol. Rudolf Alberth Rodja.
Dengan dijatuhkannya sanksi PTDH oleh Komisi Kode Etik Polri, secara otomatis surat pengunduran diri Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai anggota Polri tidak diterima atau ditolak.
Sumber: