Ferdy Sambo Resmi Ajukan Banding, Kuasa Hukum: Punya Waktu 21 Hari Serahkan Memori Banding

Ferdy Sambo Resmi Ajukan Banding, Kuasa Hukum: Punya Waktu 21 Hari Serahkan Memori Banding

Irjen Pol Ferdy Sambo (tengah) akan dibawa ke Sentul Bogor duntuk dilakukan pemeriksaan menggunakan alat lie detector.-ist-net

JAKARTA, FIN.CO.ID - Tak puas dengan putusan Sidang Kode Etik Profesi Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo akhirnya resmi mengajukan banding.

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo diketahui divonis Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) pada Sidang Komisi Etik dan Profesi Polri (KEPP).

Dijelaskan kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis, kliennya telah resmi melayangkan permohonan banding ke Komisi Etik dan Profesi Polri (KEPP). 

(BACA JUGA:Pakar Hukum: Perbuatan Ferdy Sambo Sangat Keji, Tinggal Tunggu Putusan Sidang Pidananya)

(BACA JUGA:Dikebut, Kapolri: Berkas Kasus Ferdy Sambo Cs Hampir Lengkap)

(BACA JUGA:Dengan Tegas Kapolri Tolak Pengunduran Diri Ferdy Sambo, Ini Alasannya )

Permohonan banding Irjen Pol Ferdy Sambo resmi diajukan oleh pendamping sidang dari Divisi Hukum (Divkum) Polri.

"Sudah diajukan oleh pendamping beliau dari Divkum Polri," ujar Arman Hanis saat dikonfirmasi, Minggu, 28 Agustus 2022.

Namun dijelaskan Arman untuk memori bandingnya masih belum diserahkan oleh Irjen Pol Ferdy Sambo. 

(BACA JUGA:DPR Komentari Sidang Etik Ferdy Sambo, Hambatan Nyata Bersifat 'Obstruction of Justice' Semakin Minimal)

(BACA JUGA:Ferdy Sambo dan Bharada E Bertemu di Rekonstruksi Duren Tiga )

(BACA JUGA:Hotman Paris Sebut Ferdy Sambo Bisa Bebas dari Hukuman Mati, Begini Alasanya)

Diungkapkannya, pihaknya masih memiliki waktu 21 hari untuk menyerahkan memori banding sejak secara resmi menyatakan banding.

Sementara terkait dengan isi dalam memori banding, Arman menyerahkan kepada Divkum Polri selaku orang yang mendampingi saat melakukan banding.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: