Kata Susi Pudjiastuti Terkait Warganet Soroti Dana Pensiunan DPR Bebani Negara

Kata Susi Pudjiastuti Terkait Warganet Soroti Dana Pensiunan DPR Bebani Negara

Mantan Menteri Perikanan dan Kelautan, Susi Pudjiastuti.-Instagram/@susipudjiastuti115-

"Namun untuk pensiunnya mereka enggak pernah membayarkan, tetapi yang membayarkan APBN penuh," tambahnya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu, 24 Agustus 2022 lalu.

(BACA JUGA:Tiga Sahabat Bertemu, Airlangga Hartarto, Hary Tanoesoedibjo dan Susi Pudjiastuti, Bahas Apa?)

Warganet Ikut Bersuara

Atas apa yang diutarakan oleh Menkeu Sri Mulyani soal pensiunsn PNS, sederet warganet di jagat media sosial Twitter turut berkomentar.

Salah satunya ialah akun Twitter bernama @BudhyNurgianto yang membandingkan dana pensiunan PNS dengan DPR.

Bagi akun tersebut, DPR yang masa kerjanya cuma lima tahun malah bisa dapat dana pensiun seumur hidup.

“PNS, Polri, dan TNI dapat pensiun setelah mengabdi 20-30 tahun, gajinya dipotong 4,75 persen setiap bulan," tulis akun @BudhyNurgianto.

(BACA JUGA:Usulan Susi Pudjiastuti: Ketimbang Menaikkan Harga Pertalite, Mending Lembaga yang Gak Penting Dibubarin Aja!)

"DPR dapat pensiun meski hanya jabat 5 tahun. Pensiunnya seumur hidup. Uang pensiunnya bisa diwarisi pada istri hingga anak. Gajinya entah dipotong atau tidak. Sampai sini, mana yang jadi beban negara. Entah!,” sambungnya.

Selain itu salah satu akun Twitter bernama @MuhNurulHuda turut menyampaikan kalau pensiunan DPR harus diubah kebijakannya.

"Kalau PNS yang masa kerjanya tahunan sih wajar. Tapi kalo DPR masa kerja hanya 5 tahun," tulis akun @MuhNurulHuda.

"Mohon maaf bu sri lebih baik ubah kebijakan tersebut karena itu lebih dari pada beban keuangan negara,” lanjutnya.

(BACA JUGA:Momen Kocak Ganjar Pranowo, Susi Pudjiastuti Hingga Anies Ikut Lomba Makan Kerupuk, Netizen Komen Begini )

Seperti diketahui bahwa ketentuan gaji pensiunan DPR diatur dalam Undang-Undang No 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Sesuai dengan aturan tersebut, maka pensiun DPR ditetapkan berdasarkan lamanya masa jabatan dan pemberian pensiun ini berlaku seumur hidup atau sampai ketika yang bersangkutan meninggal.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tiyo Bayu Nugro

Tentang Penulis

Sumber: