Jualan di Sembarang Tempat, Ini Akibat yang Diterima Puluhan PKL di Tangerang

Jualan di Sembarang Tempat, Ini Akibat yang Diterima Puluhan PKL di Tangerang

Puluhan PKL sedang menjalani Sidang Tipiring-Rikhi Ferdian-fin.co.id

TANGERANG, FIN.CO.ID - Puluhan pedagang kaki lima (PKL) diamankan Satpol PP Kabupaten Tangerang. 

Mereka diamankan karena berjualan di sembarang tempat. Terlebih mereka berjualan di lokasi-lokasi terlarang. 

Akibatnya puluhan PKL tersebut menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) yang digelar Satpol PP Kabupaten Tangerang, Jumat 26 Agustus 2022.

(BACA JUGA:20 PKL di Kawasan Pemkab Tangerang Digusur Satpol PP)

(BACA JUGA:PKL dan Pemilik Bangli di Pasar Sentiong Tangerang Dapat SP3 Dari Satpol PP)

Sidang Tipiring dilaksanakan di Ruang Aula Praja I, Gedung Satpol PP Kabupaten Tangerang, dengan diikuti oleh 10 PKL. 

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Tangerang, TB. Muh. Waisulkurni mengatakan, pelaksanaan sidang Tipiring ini merupakan salah satu rangkaian dari program penegakan Perda Kabupaten Tangerang.  

“Sidang ini diikuti oleh 10 Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sembarang tempat," kata TB di Tangerang.

(BACA JUGA:Puluhan Lapak PKL Liar Di Saluran Irigasi Desa Cibarusah Bakal Ditertibkan)

(BACA JUGA:Satpol PP Tangerang Ultimatum PKL dan Pemilik Bangunan Liar di Pasar Sentiong Balaraja: Segera Dibongkar)

Dia menjelaskan, para PKL yang mengikuti sidang Tipiring itu sebelumnya sudah mendapat surat teguran hingga surat panggilan sidang.

"Semoga dengan sidang ini dapat memberikan efek jera kepada para pedagang yang melanggar Peraturan Daerah," imbuhnya.

(BACA JUGA:Ajak Pelajar Gemar Menabung, Pemkab Tangerang Buat Program Luar Biasa Ini)

(BACA JUGA:Waduh, Oknum Ormas Ngamuk dan Rusak Sejumlah Fasilitas Gedung DPRD Kabupaten Tangerang)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: