Tindakan tersebut melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima dan Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
(BACA JUGA: Tiga Pelaku Judi Pakong di Tangerang Diringkus Polisi)
(BACA JUGA:Warga Tangerang Diimbau Tak Panik Kasus Cacar Monyet, Dinkes: Kenali Ciri-ciri dan Gejalanya)
"Proses pelaksanaan sidang ini dilakukan secara virtual melalui zoom meeting dan pelaksanaan berjalan aman dan tertib," ujarnya.
Selain dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Satpol PP, sambungnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang juga turut hadir menyaksikan sidang ini.
"Dalam putusan sidang, Hakim memutuskan bahwa terdakwa dikenakan Denda Pidana. Yang dimana dana hasil denda ini juga akan disetorkan ke dalam kas daerah," tandasnya. Rikhi Ferdian