Kompolnas: Ferdy Sambo Layak Dipecat!

Kompolnas: Ferdy Sambo Layak Dipecat!

Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo--

Hal ini disampaikan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Rabu 24 Agustus 2022.

Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, Polri mempersilakan Ferdy Sambo untuk mengajukan pengunduran diri. Akan tetapi, keputusannya ditentukan oleh Komisi Etik Profesi Polri. 

"Ya, enggak apa-apa (ajukan surat pengunduran diri) silakan. Nanti 'kan yang paling memutuskan dari sidang putusan sidang, bukan mengacu pada surat itu," kata Dedi. 

Ferdy Sambo jalani persidangan kode etik di Mabes Polri sejak pukul 09.00 WIB. Sidang dilakukan secara tertutup. 

Sidang ini dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol. Ahmad Dafiri. 

Ada lima saksi yang dihadirkan dalam persidangan inu, antara lain:  Brigjen Pol. Hendra Kurniawan (mantan Karopaminal), Brigjen Pol. Benny Ali (mantan Karoprovost), Kombes Pol. Budhi Herdi (Kapolres Jakarta Selatan nonaktif), Kombes Pol. Agus Nurpatria (mantan Kaden A Biro Paminal), dan Kombes Pol. Susanto (mantan Kabag Gakkum Roprovost Divpropam).

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: