Besok, Sidang Etik Ferdy Sambo, Polri: Mulai Pukul 09.00 WIB, Tapi Digelar Tertutup

Besok, Sidang Etik Ferdy Sambo, Polri: Mulai Pukul 09.00 WIB, Tapi Digelar Tertutup

Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo--

Menurut dia, sidang kode etik Ferdy Sambo berjalan bersamaan dengan proses penyidikan pidananya. Dalam artian, sidang etik dapat dilakukan sebelum sidang pidananya selesai (inkrah) atau tidak perlu dilakukan setelah ada keputusan pengadilan yang inkrah.

"Enggak, ini berlaku paralel. Sidangnya (pidana) jalan, sidang etiknya juga jalan," kata Dedi.

Ferdy Sambo melaksanakan KKEP atas perbuatannya sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

(BACA JUGA:Tifatul Sembiring Tulis Respons Mencengangkan Soal Ferdy Sambo dan 31 Polisi Macam Mafia di Tubuh Polri)

Ia dan istrinya Putri Candrawathy, dua ajudannya Bharada Richard Eliezer dan Bripka Ricky Rizal Wibowo serta sopirnya Kuat Ma'aruf dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun.

Sidang KKEP untuk menentukan apakah Ferdy Sambo masih layak menjadi anggota Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).

(BACA JUGA:Aksi Kak Seto Beri Perlindungan ke Anak Ferdy Sambo Dituding Pansos oleh Deolipa: Bikin Malu Aja)

(BACA JUGA:Ferdy Sambo Menyesal Libatkan Bharada E: Saya Salah dan Akan Tanggung Jawab)

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendesak Polri melaksanakan sidang etik terhadap Irjen Ferdy Sambo.

Sugeng menjelaskan sesuai Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, keputusan pelaksanaan sidang etik tersebut merupakan kewenangan Ketua KKEP.

Dalam aturan yang sama untuk pemeriksaan dugaan pelanggaran etik terhadap perwira tinggi (pati), KKEP akan dipimpin langsung oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri. Sementara posisi Wakil Ketua KKEP akan diisi oleh Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia.

(BACA JUGA:Benarkah Ferdy Sambo Menikah dengan AKP Rita Yuliana? Begini Keterangan Orang Terdekat)

(BACA JUGA:Ternyata Tumpukan Uang Rp900 Miliar Bukan di Rumah Ferdy Sambo, Tapi...)

Oleh sebab itu, dirinya mendesak agar Irwasum Polri Komjen Pol. Agung Budi Maryoto dan AS SDM Polri Irjen Pol. Wahyu Widada untuk menetapkan sidang etik terhadap Sambo dilaksanakan secara terbuka.

Kendati demikian, Sugeng meminta kepolisian untuk mempersiapkan teknis pelaksanaan sidang secara terbuka sehingga meskipun dapat disaksikan publik, sidang tetap dapat berjalan dengan tertib dan lancar.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: