Soal Banding Ferdy Sambo Ditolak, Anggota DPR: Sejak Awal Tidak Ada Celah Hukum

Soal Banding Ferdy Sambo Ditolak, Anggota DPR: Sejak Awal Tidak Ada Celah Hukum

Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Ketua KPK di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/3/2022).-Jaka/Man-dpr.go.id

JAKARTA, FIN.CO.ID - Polri memutuskan menolak banding pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Irjen Pol Ferdy Sambo.

Keputusan ini Ferdy Sambo resmi dipecat dari kepolisian lantaran kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Mengenai Ferdy Sambo dipecat. Anggota Komisi III DPR Ri Fraksi Gerindra Habiburokhman angkat bicara.

Habuburokhman menilai sejak awal tidak ada celah hukum bagi Ferdy Sambo untuk mengajukan banding atas putusan sidang etik.

(BACA JUGA:Ini 5 Jenderal Tolak Banding Ferdy Sambo Hingga Berakhir Dipecat dari Polri)

(BACA JUGA:Ferdy Sambo Selesai, Kadiv Humas: Diserahkan saja Sudah Bentuk Seremonial)

"Kami menghormati putusan banding tersebut. memang sejak awal saya nggak melihat adanya celah hukum bagi Ferdy Sambo untuk mengajukan banding," ungkap Habiburokhman pada Selasa, 20 September 2022.

Habiburokhman pun meminta agar proses pidana Ferdy Sambo cs segera dijalankan. Menurutnya kasus ini sudah lama menyita perhatian masyarakat.

"Selanjutnya saya berharap proses pidana bisa segera berjalan karena sudah cukup lama menyita perhatian kita semua," kata Habiburokhman.

Habiburokhman menambahkan, proses peradilan tersebut tak boleh bertele-tele. Pasalnya, proses kode etik sudah selesai.

(BACA JUGA:Tak Terima Banding Ferdy Sambo Ditolak, Pengacara Akan Pelajari dan Lakukan Langkah Hukum)

(BACA JUGA:Begini Isi Putusan Lengkap Penolakan Banding Etik Ferdy Sambo)

Sebagaimana dikabarkan,  Banding Kode Etik Polri memutuskan tetap memecat atau dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo. 

Dengan kata lain banding yang diajukan Ferdy Sambo ditolak Komisi Sidang Banding Kode Etik Polri.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: