Hasil Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J: Ada Dua Luka Fatal

Hasil Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J: Ada Dua Luka Fatal

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J -roslin emika-facebook

PC juga sempat membuat laporan bahwa Brigadir J telah melakukan tindakan pelecehan terhadapnya.

Namun, pada akhirnya laporan tersebut ditolak dan diberhentikan oleh pihak kepolisian.

Putri Candrawathi diduga kuat mengetahui dan berada di TKP terkait tewasnya Brigadir J.

Putri Candrawathi dijerat pasal 340 subsider 338 juncto 55 juncto 56 KUHP yakni pembunuhan berencana.

(BACA JUGA:Terkait Kasus Brigadir J, Timsus Periksa Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, Polri: Sampai Hari Ini Masih...)

Polri telah menetapkan empat tersangka pembunuhan Brigadir J yaitu Ferdy Sambo, Bripka RR, Bripka KM, dan Bharada E.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: