Isi dan Bunyi Pasal Pembunuhan Berencana yang Menjerat Putri Candrawathi

Isi dan Bunyi Pasal Pembunuhan Berencana yang Menjerat Putri Candrawathi

Irjen Pol Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi-@divpropampolri-Twitter

(BACA JUGA:Breaking News: Putri Candrawathi Jadi Tersangka dan Terancam Hukuman Mati)

Meski demikian ada hal menarik yang bisa dicermati oleh publik terkait penetapan tersangka Putri Candrawathi.

Sebab istri Irjen Pol. Ferdy Sambo itu dikenakan Pasal 340 KUHP dengan subsider 338 KUHP yang mungkin belum banyak orang tahu penjelasannya.

Berikut ini isi dan bunyi pasal 340 KUHP yang menjerat Putri Candrawathi:

Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”

(BACA JUGA:Rosi Tanya Soal Putri Candrawathi Alami Pelecehan Seksual, Pengacara: Saya Kena Prank Juga)

Isi dan bunyi pada Pasal 340 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tertuang pada bab XIX tentang kejahatan terhadap nyawa atau pembunuhan berencana.

Di sisi lain berikut ini isi dan bunyi Pasal 338 KUHP Putri Candrawathi:

"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tiyo Bayu Nugro

Tentang Penulis

Sumber: