Menteri Mahfud MD Sebut Kasus Ferdy Sambo 'Menjijikan': Seperti Cerita Porno yang Brutal

Menteri Mahfud MD Sebut Kasus Ferdy Sambo 'Menjijikan': Seperti Cerita Porno yang Brutal

Menko Polhukam Mahfud MD.-Dok Kemenkopolhukam-PMJ News

(BACA JUGA:Sederet Pasal yang Bakal Menjerat Brigjen NA Gegara Tembak Kucing di Sesko TNI Bandung)

Klaster pertama, yakni pelakung yang merencanakan dan mengeksekusi langsung. Ini yang diancan dengan pasal pembunuhan berencana. Seperti Irjen Ferdy Sambo sendiri.

Lalu yang kedua ada kelompok obstruction of justice. Kelompok ini menurut Mahfud MD, tidak ikut dalam eksekusi, tapi mereka bekerja menghalang-halangi penyelidikan dan penyidikan. Seperti membuang barang bukti, membuat rilis palsu dan segala macam.

Menurut Mahfud MD, mereka ini harus dihukum. "Menurut saya, kelompok satu dan dua ini tidak bisa kalau tidak dipidana," kata Mahfud MD.

Lalalu ada kelompok ketiga, jelas Mahfud MD, bahwa kelompok ini hanya ikut-ikutan karena bertugas.

(BACA JUGA:Camat Cabangbungin Bakal Beri Pembinaan Ke Anggota Paskibra yang Joget Trio Macan di Depan Tiang Bendera)

"Di situ ada laporan diteruskan, dia teruskan, padahal laporannya ngga benar," kata Mahfud MD.

"Prosedur jalan, diperintah ke sana, jalan. Diperintah ngetik, ngetik. Nah itu bagian pelanggaran etik. Saya berpikir dua kelompok pertama yang harus dihukum," ujar Mahfud MD.

Dalam kasus ini, Mabes Polri telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka utama pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J. Dia dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

Selain Ferdy Sambo, 3 orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka. Yakin Bharada E, Brigair RR dan sopir pribadi Istri Sambo, KM. 

Sejauh ini polisi telah memeriksa 63 anggota polisi. Dari jumlah itu, sebanyak 35 anggota dinyatakan melanggar kode etik. Dari 35 anggota itu, 16 orang diantaranya perwira polisi termasuk Ferdy Sambo. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: