Ribuan Narapidana Lapas Kelas II A Tangerang Dapat Remisi di Hari Kemerdekaan, 10 Orang Langsung Bebas
Perwakilan Narapidana Lapas Kelas II A Tangerang Saat Menerima Surat Keputusan Remisi Umum-Istimewa-
(BACA JUGA:Daftar 20 Mobil Terlaris Bulan Juli 2022: Avanza Teratas, BR-V Paling Buncit)
(BACA JUGA:Fitur Safety Lengkap di Kelasnya Dengan Harga Bersaing, Hyundai Stargazer Calon Pembunuh Avanza-Xenia?)
Dia menjelaskan, remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden Nomit 174/1999, serta Peraturan Menteri Nomor 7 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Sebelum pengumuman remisi, seluruh tahanan Lapas Kelas II A Tangerang, terlebih dahulu mengikuti upacara peringatan kemerdekaan RI ke -77 yang digelar di area Lapas. (Rikhi Ferdian Mahameru)
Sumber: