1.268 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Cikarang Bekasi Mendapat Remisi HUT Ke-78 Republik Indonesia

1.268 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Cikarang Bekasi Mendapat Remisi HUT Ke-78 Republik Indonesia

Pemberian remisi warga binaan Lapas Kelas IIA Cikarang Kabupaten Bekasi-Dokumen Istimewa-

Remisi Kemerdekaan, Bekasi - Sebanyak 1.268 warga binaan Lapas Kelas IIA Cikarang Kabupaten Bekasi, mendapat remisi HUT Ke-78 Republik Indonesia. 

Dari total tersebut, 1.224 orang mendapat remisi umum 1 serta 44 orang mendapat remisi umum 2 dari total keseluruhan warga binaan sebanyak 1.642 orang. 

"Dari 44 orang ini, yang bisa langsung pulang telah dinyatakan habis masa pidananya berjumlah 24 orang," ungkap Kepala Lapas Kelas IIA Cikarang, Veri Johanes, Jumat 18 Agustus 2023. 

Menurutnya, masih ada beberapa warga binaan yang masih harus menetap di Lapas Kelas IIA Cikarang sampai dengan masa tahanan selesai. 

"Yang 20 orang ini pidananya selesai tapi masih ada subsidernya yang belum diselesaikan sehingga tidak langsung bebas, menyelesaikan dulu subsidernya," jelasnya. 

Secara terpisah PJ Bupati Bekasi, Dani Ramdan memberi pesan kepada warga binaan yang mendapat remisi untuk mulai membuka lembaran baru di lingkungan. 

BACA JUGA : 

"Jadilah insan pribadi yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat hukum, mulailah berkontribusi secara aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjalanan hidup, kehidupan dan penghidupan sebagai warga negara, anak bangsa dan anggota masyarakat di lingkungan tempat tinggal saudara," ucap Dani Ramdan. 

Dengan membuka lembaran baru usai mendekam di Lapas Kelas IIA Cikarang, para warga binaan dapat membawa dampak positif bagi kehidupan sosial di masyarakat. 

"Harapannya setelah melalui program pemasyarakatan di sini yang tujuannya menyatukan mereka untuk bisa kembali kepada keluarga dan masyarakatnya. Sehingga mereka bisa diterima sebaik-baiknya dan melanjutkan hidup dan kehidupannya dengan sebaik-baiknya itu harapan kami," terangnya. 

Dani Ramdan memastikan, remisi hari kemerdekaan diberikan kepada warga binaan yang berdedikasi dan berdisiplin tinggi dalam mengikuti program pembinaan. 

Serta para warga binaan yang mendapat remisi, telah memenuhi syarat dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: