Hidayat Nur Wahid Tulis Tanggapan Tegas Usai Tersangka Surya Darmadi Ditahan Kejagung

Hidayat Nur Wahid Tulis Tanggapan Tegas Usai Tersangka Surya Darmadi Ditahan Kejagung

Wakil Ketua MPR RI 2019-2024 dari fraksi PKS Hidayat Nur Wahid.-pks.id-


Tersangka Korupsi penyerobotan lahan Pemerintah di Riau, Surya Darmadi, dikawal petugas (Ist)--

Rencananya pemeriksaan terhadap Surya Darmadi berlanjut kemarin.

(BACA JUGA:Kejagung Tahan Surya Darmadi Tersangka Korupsi, Mardani Ali Sera: Jangan Beri Fasilitas Mewah)

“Kan begini, nanti saya koordinasi, saya juga kan ketemu penyidik juga tadi. Rencana besok (hari ini), mudah-mudahan besok tidak ada halangan lah. Nanti biar ke sini aja lah,” kata Supardi, Senin, 15 Agustus 2022.

Surya Darmadi diketahui menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan beberapa pekan lalu. Setelah mendarat di Indonesia, ia langsung ke Gedung Bundar memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Pendiri PT Duta Palma Group tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi lahan sawit seluas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.

Surya Darmadi ditetapkan bersama dengan Raja Thamsir Rachman selaku Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008.

(BACA JUGA:Tiba di Indonesia, Kejagung Tahan Surya Darmadi Selama 20 Hari Untuk Pemeriksaan)

Kedua tersangka, disangkakan melanggar primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Khusus tersangka Surya Darmadi, ia juga disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pada Senin, 1 Agustus 2022 lalu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkap bahwa estimasi kerugian keuangan dan perekonomian negara yang ditimbulkan perkara itu mencapai Rp78 triliun.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tiyo Bayu Nugro

Tentang Penulis

Sumber: