Regional

Ini Kronologis Dirut Meratus Line Jadi Tersangka, Ternyata Berawal dari Pencurian BBM Solar

JAKARTA, FIN.CO.ID - Setelah ditetapkannya Dirut PT Meratus Line Slamet Rahardjo, ternyata banyak yang belum mengetahui awal mula kasusnya. 

Kuasa Hukum Dirut PT Meratus Line Slamet Rahardjo, Tis'ad Apriyandi, menyatakan pihaknya akan menghormati proses hukum.

(BACA JUGA:Polisi Tetapkan Dirut Meratus Line Slamet Rahardjo Jadi Tersangka Penyekapan Karyawannya)

Hal ini  terkait kliennya Dirut Slamet Rahardjo yang ditetapkan tersangka atas dugaan perkara penyekapan terhadap seorang karyawan di perusahaan Meratus Line.

"PT Meratus Line mematuhi dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ucap Tis'ad, kepada wartawan di Surabaya, Selasa 16 Agustus 2022.

Menurutnya, pada 9 Februari 2022, pihaknya juga telah melaporkan perkara penggelapan dan tindak pidana pencucian uang atas kasus pencurian BBM solar dari kapal-kapal milik PT Meratus oleh sejumlah karyawan ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim).

Dalam perkara ini, pada 27 Juni lalu telah ditetapkan sejumlah tersangka, salah satunya Edi Setyawan, yang merupakan korban penyekapan.

(BACA JUGA: Jokowi dan Politik Identitas-nya)

Head of Legal PT Meratus Line, Donny Wibisono mengatakan, perkara yang menyeret Dirut PT Meratus Line sebagai tersangka dugaan penyekapan terhadap seorang karyawan, berawal dari kasus pencurian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar itu.

Ia menjelaskan, awal tahun 2022 menerima laporan pencurian solar dari kapal-kapalnya oleh sejumlah karyawan yang menyebabkan kerugian besar.

Lantas pada 24 Januari 2022, diperoleh pengakuan dari Edi Setyawan (ES) sebagai salah satu karyawan yang terlibat pencurian.

"Karena pengakuannya itu, dia mendapat ancaman dari sejumlah karyawan lain yang terlibat pencurian solar. Maka dia meminta perlindungan sehingga kami amankan di Kantor Meratus mulai tanggal 4 hingga 8 Februari 2022," tuturnya.

(BACA JUGA:Warga Kota Bekasi Harus Baca, Ini Dua Area Rawan Pohon Tumbang Ketika Hujan dan Angin Kencang, )

Sedangkan dalam perkara yang menyebabkan Dirut Meratus Line Slamet Rahardjo menjadi tersangka, Edi Setyawan tercatat sebagai korban penyekapan di Gedung Meratus terhitung sejak tanggal 4 - 8 Februari 2022.

Perkara tersebut dilaporkan Mlati Muryani, istri Edi Setyawan, ke Kepolisian Resor (Polres) Tanjung Perak Surabaya pada 7 Februari 2022.

Mlati merasa suaminya disekap pihak manajemen Meratus Line setelah pada tanggal 4 Februari lalu diminta datang dengan membawa tiga jenis sertifikat serta uang tabungan senilai Rp570 juta dari rumahnya dan dipaksa menandatangani sejumlah surat. 

Setelah itu disuruh pulang sendirian, suaminya tetap berada di Gedung Meratus.

(BACA JUGA:Lima Teroris Dibekuk Densus 88, Jaringan Anshor Daulah dan Jamaah Islamiyah)

Hingga tanggal 7 Februari, karena suaminya tak kunjung pulang, lantas Mlati melapor ke Polres Tanjung Perak Surabaya atas dugaan penyekapan oleh pihak manajemen Meratus Line.

Menindaklanjuti laporan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada 9 Agustus lalu menetapkan Dirut PT Meratus Line Slamet Rahardjo sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana merampas kemerdekaan seseorang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 333 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Kami tetapkan tersangka setelah ditemukan dua alat bukti," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Arief Ryzki Wicaksana.

Admin
Penulis