Lima Teroris Dibekuk Densus 88, Jaringan Anshor Daulah dan Jamaah Islamiyah

Lima Teroris Dibekuk Densus 88, Jaringan Anshor Daulah dan Jamaah Islamiyah

Ilustrasi Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap teroris.-Issak Ramdhani-fin.co.id

JAKARTA, FIN.CO.ID - Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap lima teroris dari jaringan berbeda di sejumlah wilayah di Indonesia.

“Pada hari ini telah dilakukan penindakan dan penangkapan pelaku tindak pidana terorisme di wilayah DKI Jakarta, Sumatera Selatan, dan Jambi,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Jakarta, Selasa 16 Agustus 2022 malam.

(BACA JUGA:Dua Teroris Kelompok AD Ditangkap di Jambi)

Ramadhan menjelaskan, penangkapan tersangka tindak pidana terorisme di wilayah DKI Jakarta sebanyak dua orang berinisial AS yang memiliki keterlibatan hubungan internasional dengan Jamaah Islamiah (JI).

Kemudian berinisial EF terlibat dalam tindak pidana terorisme, yakni sebagai koordinator daerah teritorial kelompok teroris JI di wilayah Jabodetabek.

Selanjutnya, satu tersangka terorisme ditangkap di wilayah Sumatera Selatan berinisial WH. 

Keterlibatannya sebagai pemilik akun Basyira Media pendukung kelompok teroris Anshor Daulah (AD).

(BACA JUGA: Luhut Minta Revisi UU TNI Agar Tentara Bisa Duduki Jabatan Sipil, DPR: Kembali ke Era Sebelumnya)

“Di wilayah Jambi ada dua pelaku, yang pertama inisial MR dan kedua DS,” kata Ramadhan.

Keduanya, kata Ramadhan, terlibat tindak pidana terorisme memfasilitasi "camp uzlah" di Jambi dan Aceh.

“Keduanya terafiliasi dengan Anshor Daulah (AD),” kata Ramadhan.

Dua terduga teroris kelompok Anshor Daulah (AD) ditangkap aparat Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.

Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Densus 88 Polri Kombes Pol. Aswin Siregar menyebut kedua tersangka teroris kelompok AD ditangkap di wilayah Jambi.

“Ada dua yang ditangkap,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa, 16 Agustus .

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: