Pegi Setiawan Bakal Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Siapkan Saksi dan Bukti

fin.co.id - 01/06/2024, 15:59 WIB

Pegi Setiawan Bakal Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Siapkan Saksi dan Bukti
Vina Vina Dewi Arsita dan Pegi Setiawan. af9b457d700e8f065c8262bf63322c1b

Vina Vina Dewi Arsita dan Pegi Setiawan. af9b457d700e8f065c8262bf63322c1b

Pegi Setiawan Bakal Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Siapkan Saksi dan Bukti
Vina Vina Dewi Arsita dan Pegi Setiawan. af9b457d700e8f065c8262bf63322c1b

FIN.CO.ID - Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Sugiyanti mengatakan, bakal menempuh jalur hukum dari tuduhan sebagai tersangka otak pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat, 2016 silam. Kuasa hukum Pegi bakal mengajukan praperadilan untuk membatalkan status kliennya tersebut.

"Iya betul (akan mengajukan praperadilan). Lagi dipersiapkan mas," katanya kepada FIN.CO.ID dari Disway Group, Sabtu 1 Juni 2024.

Dia mengatakan, tim kuasa hukum tengah menyiapkan berbagai macam bukti da keterangan saksi pendukung guna membatalkan status Pegi sebagai tersangka utama kasus pembunuhan Vina. Dia juga mengatakan, pengajuan praperadilan itu akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Secepatnya. Lagi dibahas dan dipersiapkan," pungkasnya.

Dia menuturkan, beberapa saksi dan bukti akan dihadirkan dalam sidang praperadilan tersebut.

"Tentunya semua di persiapkan (saksi dan bukti) untuk proses prapid," ujarnya.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat diketahui telah menangkap satu dari tiga daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan delapan tahun silam itu. Pegi Setiawan ditangkap di wilayah Bandung, Jawa Barat, pada Selasa 21 Mei 2024 malam.

Mihardi
Penulis