Polisi Tetapkan Dirut Meratus Line Slamet Rahardjo Jadi Tersangka Penyekapan Karyawannya

Polisi Tetapkan Dirut Meratus Line Slamet Rahardjo Jadi Tersangka Penyekapan Karyawannya

Kegiatan Ekspor-Impor di Pelabuhan-FIN-FIN

JAKARTA, FIN.CO.ID - Direktur Utama (Dirut) PT Meratus Line Slamet Rahardjo menjadi tersangka perkara penyekapan yang dilakukan terhadap seorang karyawannya.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Arief Ryzki Wicaksana memastikan, status tersangka ditetapkan setelah mendapatkan dua alat bukti.

(BACA JUGA:Pihak Sekolah Benarkan Oknum Guru Olahraga Aniaya Siswa, Awalnya Diduga Karena Kasus Pemalakan)

"Setelah memenuhi dua alat bukti, kami lakukan gelar perkara dan kemudian menetapkannya sebagai tersangka," katanya, Senin 15 Agustus 2022.

Pelapor perkara itu adalah Mlati Muryani, istri karyawan PT Meratus Line Edi Setyawan yang disebut sebagai korban penyekapan.

Kuasa hukum pelapor Mlati Muryani, Eko Budiono menjelaskan, pada awal Februari 2022 pihak manajemen PT Meratus Line di lokasi kantor Jalan Alun-alun Tanjung Perak, Surabaya terlebih dahulu menahan ayah Edi Setyawan.

Lantas, menelepon Edi Setyawan agar datang ke Kantor PT Meratus Line di kawasan Tanjung Perak, Surabaya tersebut. Ayahnya kemudian dibebaskan, menggantikan Edi Setyawan yang ditahan.

(BACA JUGA:Aksi Tawuran Remaja di Bekasi Live Instagram, Polisi Tetapkan Lima Tersangka )

Keesokan harinya, Edi menghubungi istrinya agar datang ke Kantor Meratus Line dengan membawa tiga jenis sertifikat serta tabungan uang berjumlah Rp570 juta.

Di Kantor Meratus Line, Mlati dipaksa menandatangani surat-surat yang tidak berani ditolaknya, karena di bawah ancaman dan demi keselamatan suaminya.

"Dikira usai menandatangani surat-surat tersebut suaminya dibebaskan. Nyatanya tidak. Lantas tanggal 7 Februari 2022, Mlati melaporkan perkara ini ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya," ujar kuasa hukum Eko Budiono.

Dirut Meratus Line Slamet Rahardjo diduga melakukan tindak pidana merampas kemerdekaan seseorang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 333 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang terjadi di Gedung Meratus Jalan Alun-alun Tanjung Priok, Surabaya pada tanggal 4 Februari 2022.

(BACA JUGA:Tukang Parkir Intip Korban Dalam Toilet yang Pintunya Sedikit Terbuka Diamankan Polisi)

Kasat Reskrim Arief Ryzki Wicaksana menepis tudingan yang menyebut penanganan perkara ini lambat.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: